news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kepsek Ditahan, Guru SMA di Poso: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum PK

Konten Media Partner
11 September 2021 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi solidaritas guru SMA di Poso, menyikapi soal kasus penahanan terhadap Kepsek Suhariono, Sabtu, 11 September 2021. Foto: Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Aksi solidaritas guru SMA di Poso, menyikapi soal kasus penahanan terhadap Kepsek Suhariono, Sabtu, 11 September 2021. Foto: Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
Puluhan alumni dan guru SMA Negeri 3 Poso, Sabtu (11/9), ikut bergabung bersama puluhan guru pada aksi solidaritas terhadap penahanan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri 3, Suhariono.
ADVERTISEMENT
Aksi solidaritas yang memasuki hari ke tiga itu dilaksanakan di pelataran SMA Negeri 3 Poso yang diisi dengan dzikir dan membaca ayat suci Alquran untuk mendoakan mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Poso, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung bulan Juli 2021 lalu atas kasus korupsi dan P3 atau dana komite.
Kegiatan dzikir hari ini juga diselingi dengan orasi dari beberapa orang guru. Menurut Putu Sudama, salah seorang guru SMA Negeri 3 Poso mengatakan, berbicara soal dana komite di SMA Negeri 3 Poso, dalam kenyataannya banyak siswa yang dibebaskan oleh pihak sekolah dari dana komite dengan adanya surat keterangan kurang mampu dari kelurahan dan kepala desa.
ADVERTISEMENT
"Banyak siswa kami yang tidak mampu kami bebaskan dari pungutan dana komite," kata Putu.
Sedangkan guru lainnya pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan terus berjuang agar ada peninjauan kembali terhadap perkara mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso, Suhariono, setelah mengumpulkan sejumlah bukti baru.
Ia mengklaim guru-guru SMA Negeri 3 Poso tidak sendiri dalam upaya memperjuangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso.
Aksi solidaritas guru SMA di Poso, menyikapi soal kasus penahanan terhadap Kepsek Suhariono, Sabtu, 11 September 2021. Foto: Tim PaluPoso
"Ada dukungan dari petinggi pendidikan. Termasuk dari para penasehat hukum telah menawarkan jasa gratis untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali melalui bukti baru," ujar guru SMA Negeri 3 Poso.
Sementara itu, salah seorang alumni tahun 2020 SMA Negeri 3 Poso, Amir Lamuka mengakui jika dirinya telah merasakan didikan mantan Kepsek Suhariono. Ia bersama puluhan alumni akan mendukung semua upaya hukum PK.
ADVERTISEMENT
"Kami alumni akan tempuh upaya hukum peninjauan kembali untuk pembebasan mantan kepsek Suhariono. Mari kita bersatu untuk terus melakukan upaya ini," kata Amir disela pelaksanaan dzikir bersama.
Dalam laporan pengumpulan dana dari aksi solidaritas para alumni terhadap perkara mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso Suhariono, melaporkan dana yang terkumpul mencapai Rp 10.500.000 pada posisi Sabtu (11/9).
Dana tersebut menurut mereka akan digunakan untuk kebutuhan upaya hukum peninjauan kembali dan mengganti denda Rp 200 juta yang diputuskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). **(Deddy).