Mantan Ketua DPC Hanura Parigi Moutong Sulteng Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
8 April 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa Hasbi DG Sitaba saat mengikuti sidang putusan di PN Palu, Senin, (8/4), Foto: Ikram
Hasbie Dg Sitaba (52) divonis pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 86, 2 juta atau subsider Rp 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti bersalah pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jounto Pasal 64 ayat (1) KUHP, " demikian amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian yang didampingi 2 hakim anggota, Darmansyah dan Bonafius, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Senin, (8/4) .
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Hasbie Dg Sitaba pidana penjara selama 4 tahun dan 6, serta denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 86, 2 juta atau 3 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
ADVERTISEMENT
Sebgaiaman diketahui, Hasbi DG Sitaba menjabat ketua DPC Hanura di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah periode 2009-2016.
Selama menjabat Ketua DPC Partai Hanura Parigi Moutong, terdakwa mengelola dana operasional bersumber dari iuran anggota, dana fraksi anggota DPRD, bantuan pihak lain dan bantuan keuangan partai politik dan APBD.
Terdakwa Hasbi DG Sitaba saat mendengarkan sidang putusan di PN Palu, Senin, (8/4), Foto: Ikram
Bantuan keuangan APBD merupakan hak yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, perhitungannya berdasarkan jumlah suara. Dan tersebut digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sektariat partai politik, dan wajib dipertanggung jawabkan secara berkala setahun sekali.
Bahwa dana bantuan keuangan dari APBD untuk Partai Hanura sejak 2009-2016, seluruhnya dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan pengurus DPC lainnya.
ADVERTISEMENT
Hasil audit perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo, terdapat kerugian negara senilai Rp 140 juta. Rinciannya, tahun 2009 sebesar Rp 1,9 juta, tahun 2010 sebesar Rp 14, 6 juta, tahun 2011 sebesar Rp 19,7 juta, tahun 2013 sebesar Rp 7, 3 juta, tahun 2015 sebesar Rp 46,5 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 49, 9 juta.
Jumlah tersebut berasal dari pembiayaan kegiatan fiktif, penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya dan tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
Penulis: Ikram (Kontributor)