Mantan Pekerja Somasi Yayasan IBU Foundation

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 22:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moh. Hasan, kuasa hukum mantan pekerja Yayasan IBU Foundation, NN. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Moh. Hasan, kuasa hukum mantan pekerja Yayasan IBU Foundation, NN. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan pekerja sosial inisial NN akan lakukan somasi kepada yayasan IBU Foundation atas perlakuan diskriminasi diterimanya selama melakukan kerja-kerja kemanusian di Palu, Sigi, Donggala.
ADVERTISEMENT
NN yang juga mantan pekerja di Yayasan IBU Foundation melalui koordinator tim kuasa hukumnya Moh. Hasan mengatakan, NN salah satu pekerja sosial yang aktif pada Yayasan IBU Foundation.
Ia mengatakan, NN berada di Palu, pasca bencana 28 September 2018, berdasarkan akta Kontrak Nomor: 001/CTR/IBUGQ/V/19 tertanggal 8 Mei 2019.
Dia mengatakan, NN warga Yogyakarta ini telah melakukan kerja-kerja kemanusiaan di Yayasan IBU Foundation, sebagai staf pengurangan risiko bencana (DRR Officer), yang mengalami kekerasan.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk yang hari ini terus dipraktekkan oleh siapa saja.
Hal ini menjadi penting untuk disikapi secara serius. Baik dalam konteks penanganan perlindungan hak asasi manusia maupun penegakan hukumnya.
NN mengalami diskriminasi perlakuan yang tidak manusiawi, bentuk kekerasan yang dialaminya, berupa tuduhan penipuan atau penggelapan penggunaan keuangan lembaga.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata dia kekerasan verbal yang berujung terganggunya psikologis, sampai pada pemecatan NN, karena dianggap telah mencederai organisasi Yayasan IBU Foundation.
"Kekerasan ini sudah sejak lama dialami dan dirasakannya semenjak berada di Yayasan IBU Foundation," katanya.
Ilustrasi perundungan. Ilustrator: Rizkia
Hal ini kata dia, sudah dilaporkan ke dewan pengurus, tetapi respon dan sikap dewan pengurus tidak menunjukkan itikad baik, dari pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan.
" NN sampai detik ini belum menerima hak sebagai pihak yang diberhentikan dalam hal pekerja yang ada di IBU Foundation," ujarnya.
Ia mengatakan, ada hal yang keliru dari praktek yang dialami oleh NN, dimana sebagai pekerja, ada tanggung jawab IBU Foundation sebagai yayasan dalam memenuhi pekerjanya ketika diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, warga negara wajib dipenuhi dan dilindungi Haknya sebagai pekerja.
Sebagai wujud dari keseriusan penanganannya, kata Hasan, akan menindaklanjuti masalah ini dengan akan melakukan somasi pada Yasasan IBU Foundation.
Selain itu juga akan mengadukan ke Lembaga Komnas Perempuan dan melakukan Upaya hukum Perdata untuk memenuhi unsur kepastian hukumnya.
Pihak Yayasan IBU Foundation yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang berada di Bandung membantu proses pemulihan pasca bencana untuk para korban gempa di Kota Palu dan Kabupaten Sigi saat coba dikonfirmasi via SMS.
Side Manager IBU Foundation Farhan, menjelaskan, bahwa pemutusan hubungan kerja dengan NN karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik staf yang cukup fatal yaitu fraud.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi Yayasan IBU Foundation, jelas Farhan pelanggaran tersebut dikategorikan pelanggaran berat, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
Ditanya terkait kesiapan menghadapi somasi akan dilayangkan NN. Farhan membalas, pihaknya sangat siap.
Kontributor: Ikram