Menantu Kades Tangkura Poso Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
16 September 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Rudi A Patoro berpelukan bersama istrinya setelah usai mendengarkan putusan vonis pada kasus korupsi dana desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, di PN Palu, Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Rudi A Patoro berpelukan bersama istrinya setelah usai mendengarkan putusan vonis pada kasus korupsi dana desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, di PN Palu, Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tangisan istri dari terdakwa penyalahgunaan dana desa pecah saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Rudi Alfianto Patoro. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tangis wanita muda ini semakin menjadi ketika mengingat dirinya lagi hamil tua, di mana vonis pembacaan putusan baru saja dibacakan oleh hakim.
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU menuntut pidana penjara 4 tahun.
" Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat dengan UU RI No : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jouncto Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP, " demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hkim, Paskatu Hardinata, didampingi dua hakim anggota, Bonafasius N. Aribowo dan Darmansyah sebagai di Pengadilan Tipikor PN Palu, Senin (16/9).
Dalam amar putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa Rudi A Patoro saat mendengarkan putusan vonis kasus korupsi dana desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, di PN Palu, Senin (16/9). Foto: Ikram/PaluPoso
Usai pembacaan putusan baik terdakwa dan penasehat hukumnya, Nostry dan JPU, Yesky, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui Rudi A Patoro merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana yang dikucurkan untuk Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Rudi A Patoro sendiri merupakan menantu dari Kepala Desa (Kades) Tangkura, Daud Marianto Laganda, yang lebih dulu proses persidangannya berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palu.
Total nilai dugaan korupsinya sebesar Rp 402,7 juta. Rinciannya, APBdes tahun 2015 - 2016 sebesar Rp 1,475 miliar. APBdes tahun 2015 sebesar Rp 538,2 juta dengan totalnya dana desa (DD) Rp 283,8 juta, Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 226 juta, untuk hasil pajak Rp 17 juta, serta bantuan Provinsi sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya APBdes tahun 2016 sebesar Rp 1,172 miliar, dengan nilai DD Rp 632,8 juta, ADD Rp 522,9 juta, dan untuk hasil pajak Rp 16 juta.
ADVERTISEMENT
Penggunaan dana tersebut selanjutnya dianggap tidak sesuai peruntukannya sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp 402,7 juta.
Kontributor: Ikram