Minggu Tenang, Bagi Akun Medsos yang Masih Aktif Kampanye Pilkada Akan Dipidana

Konten Media Partner
7 Desember 2020 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menindak tegas pengguna media sosial yang masih melakukan kampanye pada saat minggu tenang tahapan Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
"Iya akan ditindak tegas, itu kita rekomendasikan ke cyber crime di Polda, nanti mereka yang menindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz, Senin (7/12).
Menurutnya, sejak tanggal 5 Desember 2020, semua akun media sosial yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah di-nonaktifkan.
"Sejak tanggal 5 itu semua media sosial yang didaftar di KPU itu sudah ditutup, jadi tidak ada lagi kampanye melalui media," ujarnya.
Adapun akun media sosial yang di luar daftar dari KPU, itu menjadi kewenangan cyber crime. Kewenangan Bawaslu adalah mengawasi akun yang didaftarkan di KPU.
Dia menambahkan, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim sukses untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada kampanye.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pelanggaran tentu akan kami cermati alat buktinya, jika memang terpenuhi unsur-unsurnya pasal yang dituduhkan tentu akan kami tindak lanjut," katanya.
Namun, jika Bawaslu menilai memang ada pelanggaran, nantinya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akan memutuskan.
"Sentra Gakkumdu ini ada tiga unsur, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, nah kalau Bawaslu menganggap memenuhi unsur pelanggaran, belum tentu di pihak kepolisian dan kejaksaan memenuhi unsur, tentu harus bersepakat, karena dalam proses penanganan pidana ini yang lebih memahami adalah kejaksaan dan kepolisian," katanya.