Modus Baru Kejahatan di Morowali, Targetnya Wanita

Konten Media Partner
2 April 2021 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Bungku Tengah, Kecamatan Morowali menggelar press rilis modus kejahatan pencurian baru di wilayah tersebut Foto: Intan/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Bungku Tengah, Kecamatan Morowali menggelar press rilis modus kejahatan pencurian baru di wilayah tersebut Foto: Intan/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AB (29), asal Dusun Sosial, Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), diringkus Polisi lantaran mencuri telepon genggam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mencuri telepon genggam bukan untuk dijual seperti yang kasus pencurian pada umumnya di daerah tersebut," kata Kapolsek Bungku Tengah, AKP Ahmad, Jumat (2/4).
Menurutnya, pelaku mencuri telepon genggam untuk mendapatkan nomor telepon sejumlah wanita di dalamnya lalu menghubunginya.
“Jadi kasus ini tidak biasa. Dan baru pertamakali terjadi selama kasus pencurian yang kami tangani,” ujar AKP Ahmad.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah tiga kali mencuri telepon genggam dan pemiliknya sudah terkonfirmasi. Masing-masing berada di wilayah yang tidak jauh dengan desa pelaku yakni, Desa Lanona, Bahomoleo dan Bahoruru.
“Modus pencuriannya sama. Ia mencari nomor-nomor kontak wanita yang ada di nomor curiannya lalu menghubungi mereka,” tambahnya.
Setelah menghubungi nomor-nomor telepon wanita, pelaku mengajak bertemu bahkan memperlihatkan kelaminnya melalui panggilan video. Aksi tidak senonoh itu segera diketahui Kepolisian setelah salah satu korban yang kehilangan telepon genggamnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bungku Tengah.
ADVERTISEMENT
“Pelaku kini ditahan sementara di Polsek Bungku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ahmad.
Dari pengembangan kasus, pelaku tersebut adalah residivis kasus pemerkosaan tahun 2008. Korban tidak tanggung-tanggung yakni seorang ibu yang baru saja melahirkan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan ke 5 e KUHP Pidana Junto Pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun sembilan bulan.
“Namun karena pelaku pernah melakukan perbuatan hukum sebelumnya, akan kami sampaikan dalam berita acara nanti. Dan semuanya tinggal pertimbangan nurani hakim,” kata AKP Ahmad.