Mudik Duluan!

Konten Media Partner
3 Mei 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peniadaan mudik mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021 sebagaimana Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola Nomor 550/369/Dishub tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, masyarakat memanfaatkan masa-masa sebelum pemberlakuan mudik tersebut.
“Nanti tanggal 6 Mei dimulai pengetatan arus mudik bersama TNI dan Polri. Arus mudik sudah mulai ada, tapi masih kurang,” kata Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Rizal Badudin, Senin (3/5).
Menurut Rizal, pergerakan arus mudik sebelum masa pengetatan diberlakukan tidak ada masalah. Pihaknya tidak bisa mengawasi sendiri pergerakan masyarakat untuk mudik sekarang. Sehingga harus ada dukungan dari instansi lainnya.
“Untuk mudik sekarang tidak kenapa. Kami hanya sebatas mengimbau kepada calon pemudik,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Polres Morowali, Kabag Ops Kompol Nazarudin menuturkan pihaknya belum melakukan pengawasan di beberapa ruas jalan. Namun di grup WhatsApp (WA), ia sudah terlihat melakukan upaya edukasi larangan mudik dengan mengirim flyer berisi imbauan larangan mudik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Nanti tanggal 6 Mei-17 Mei bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kodim dan Kesehatan. Kami masih menunggu surat edaran bupati,” kata Nazarudin.