Mulai 1 Oktober, Masyarakat Tak Pakai Masker di Poso Didenda Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
19 September 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan masker. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan masker. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan menerapkan aturan baru bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, masyarakat di Poso yang tak menggunakan masker akan dikenakan denda sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Denda Rp 50 ribu perorang bagi warga yang tidak memakai masker akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020, sedangkan pelanggar untuk sarana pencuci tangan bagi pelaku usaha dan pihak pelaksana kegiatan yang menyebabkan banyak warga berkumpul akan dikenai denda Rp 250 ribu dan diberlakukan secara bertahap,” kata Wakil Bupati Poso, T. Samsuri, Sabtu (19/9).
Menurut Wabup Poso, Perbup Nomor 4 Tahun 2020 itu adalah merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID- 19 ini.
"Intinya adalah setiap warga Kabupaten Poso wajib menggunakan masker jika akan berada di luar rumah. Dan semua tempat-tempat umum wajib menyiapkan sarana cuci tangan. Baik di pertokoan, rumah makan dan sarana umum lainnya," kata Samsuri.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Perbup ini lanjutnya, akan dilakukan melalui medsos, seperti Facebook, Instagram, twitter, serta Youtube. Termasuk sosialisasi melalui media massa, serta sosialisasi dari kecamatan, kelurahan, desa hingga ke RT.
Wakil Bupati Poso T. Samsuri saat menggunakan masker. Foto: Istimewa
Menyikapi hal itu, sejumlah warga memberikan tanggapan positif soal adanya Perbup Protokol Kesehatan (Prokes) Poso yang lengkap dengan dendanya jika warga tidak patuh.
"Saya sangat mendukung adanya sanksi atau denda jika warga tak indahkan protokol kesehatan dalam masa pendemi seperti saat ini. Dari pada orang lain jadi korban," kata Deny (46), warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, kepada media ini Sabtu (19/9).
Hal senada disampaikan Fatimah (56), warga Kelurahan Kayamanya. Menurutnya, Perbup Prokes Poso itu sangat baik untuk segera diimplementasikan agar warga peduli jika keluar rumah harus memakai masker.
ADVERTISEMENT
“Selama ini banyak yang tidak pakai masker. Kasihan orang lain nantinya," ujarnya. *** (Edy)