Napi Narkoba Kabur dari Lapas Palu, Sempat Dikawal Petugas

Konten Media Partner
22 November 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana kabur. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana kabur. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana (Napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu bernama Moh Rifani melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kemenkumham RI Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sejak Minggu (21/11), pamflet DPO yang memuat foto Moh. Rifani telah tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan pada pamflet tersebut, bahwa Moh Rifani melarikan diri sejak Sabtu (20/11), dengan alamat terakhir di BTN Singgalau, Jalan Sungai Palaiwa, Kelurahan Taipa, Kota Palu.
Moh Rifani sendiri berasal dari Dusun Kasteng, RT 1, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Lapas Klas IIA Palu, Gamal Badri mengatakan, napi tersebut kabur ketika mengajukan izin akan menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Namun, setelah pergi menjenguk anaknya, hingga sekarang Moh Rifani tak kunjung kembali ke Lapas Klas IIA Palu.
Napi Lapas Palu Kabur. Foto: Istimewa
"Pihak lapas setelah memastikan bahwa Wbp (Moh Rifani) yang izin keluar mengunjungi anaknya yang sakit belum kembali. Dan segera membuat surat perintah kepada pegawai lapas untuk melakukan pencarian dan penangkapan," kata Gamal Badri melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11).
ADVERTISEMENT
Meski telah dilakukan pengawalan dari Pegawai Lapas Klas IIA Palu, Moh Rifani tetap berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak Lapas Klas IIA Palu bersama kepolisian dan BNN Kota Palu melakukan pencarian di tempat yang dicurigai DPO itu berada.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BNN untuk memohon bantuan. Sampai saat ini kami masih di lapangan untuk melakukan pelacakan," ujar Gamal.
Menurut Gamal, Lapas Klas IIA Palu juga akan membentuk Tim Periksa untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh DPO, bahkan pegawai yang mengawal napi tersebut.
"Segera dibentuk Tim Periksa untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan akan ditindak tegas. Termasuk untuk pegawai yang mengawal sesuai dengan kesalahan yang dilakukan berdasarkan hasil BAP," imbuhnya.
ADVERTISEMENT