Narapidana Koruptor dan Illegal Logging di Sulteng Dapat Remisi HUT ke-75 RI

Konten Media Partner
18 Agustus 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.627 narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi di HUT ke-75 RI. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya narapidana Koruptor dan 2 Illegal Logging.
ADVERTISEMENT
“Untuk 4 orang narapidana korupsi dan 2 illegal logging itu sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumam Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Sunar Agus, Selasa (18/8).
Sunar mengatakan, jumlah narapidana saat ini di Sulteng mencapai 2.272 orang, 1.627 di antaranya yang dinyatakan memperoleh remisi umum di HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, kata Sunar, sebanyak 1.594 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I, dan 33 narapidana bebas setelah menerima remisi umum (RU) II.
Sementara itu, remisi berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 101 orang dan berdasarkan PP nomor 9 Tahun 2012 sebanyak 342 orang.
Dua pegawai Lapas Klas IIB Tolitoli, Sulteng sedang bersiaga di pintu masuk lapas setempat, Senin (17/8). Foto: Moh.Sabran/PaluPoso
Sunar menyebutkan remisi yang diberikan kepada 101 narapidana tersebut, di antaranya RU I sebanyak 94 orang merupakan tindak pidana narkotika, 4 narapidana korupsi yang merupakan warga binaan Lapas Palu dan 2 illegal logging dari Rutan Palu. Sedangkan RU II berjumlah 1 orang, merupakan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk PP 99 tahun 2012, narapidana yang mendapat remisi RU I sebanyak 326 orang, merupakan tindak pidana narkoba dan RU II sebanyak 16 orang dengan tindak pidana yang sama.
Sedangkan narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2020 sebanyak 2 orang, yaitu 1 narapidana di Lapas Kelas II A Palu dan 1 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Toli-toli.
“Kemudian dari 31 orang narapidana yang mendapatkan RU II terdiri dari 18 orang narapidana mejalani program asimilasi rumah dan 13 orang narapidana menjalani pidana pengganti,” jelasnya.
Sunar mengatakan, narapidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2020 ini, merupakan narapidana yang berkelakuan baik selama masa pembinaan.