Narkoba Makin Marak di Donggala, Puluhan Gram Sabu Disita Polisi

Konten Media Partner
16 November 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat petugas Satresnarkoba Polres Donggala, bersama personel Polsek Balaesang melakukan penggeledahan di mobil tersangka Ag pada Sabtu (16/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Saat petugas Satresnarkoba Polres Donggala, bersama personel Polsek Balaesang melakukan penggeledahan di mobil tersangka Ag pada Sabtu (16/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, lagi- lagi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang marak dan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak Jumat 15 hingga Sabtu 16 November 2019, Satresnarkoba Polres Donggala berhasil menangkap dua warga di tempat berbeda yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu di wilayah hukum Polres Donggala.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi kepada PaluPoso, Sabtu (16/11), mengatakan, penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Donggala ini sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu diintensifkan penindakannya agar tidak merusak generasi muda.
Hal ini juga dapat dilihat dari pengungkapan dua bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Donggala, dimana banyak remaja yang terlibat dalam peredaran, penggunaan, bahkan penjualan narkoba.
Bahkan, dalam bulan November ini terdapat salah seorang ibu rumah tangga yang diringkus dan berhasil disita dari tangannya narkoba jenis sabu dan uang tunai jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Kali ini ada dua tersangka yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Donggala," ujarnya.
Dadan menjelaskan, pada Jumat (15/11), Polsek Labuan Polres Donggala sekitar pukul 22.11 WITA, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial AH di rumahnya di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
"Pada saat penangkapan, pelaku sedang bersama rekannya berinisila Kb, namun Kb sempat melarikan diri, sehingga kini masih terus dilakukan pengejaran," katanya.
Tersangka Ag yang di bekuk anggota Polsek Balaesang pada Sabtu (16/11).Tersangka Ag ini telah menyimpan sabu di dalam mobilnya dengan berat kurang lebih 12 gram siap edar. Foto: Istimewa
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Ah, sebut Dadan, adalah pyrex 2 buah, sebuah alat penghisap sabu, serbuk kristal putih diduga sabu sebanyak 9 paket kecil.
Selain itu juga diamankan 5 lembar plastik kosong, sebuah handphone Samsung warna putih, sebuah tas plastik hitam merek Santer.
ADVERTISEMENT
"Dan uang tunai sebesar Rp.1.697.500," ujarnya.
Kemudian pada Sabtu (16/11), pihak Polres Donggala melalui jajaran Polsek Balaesang sekitar pukul 08.10 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolsek Balaesang IPTU Umar melakukan giat pemeriksaan dan penggeledahan di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna krem yang tengah melintas di wilayah Polsek Balaesang.
"Dari informasi yang dilaporkan oleh warga, sehingga dilakukan penggeledahan dengan hasil telah mengamankan satu tersangka berinisial Ag," ujarnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil tersebut telah ditemukan barang bukti berupa, sebuah tas Bali dengan warna kecoklatan sebagai tempat penyimpanan serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dan 2 paket sedang serbuk berisikan sabu.
ADVERTISEMENT
"Berat masing-masing satu paket dengan berat 5,17 gram, paket lainnya dengan berat 6,03 gram. Serta sebuah timbangan kecil yang diduga kuat adalah timbangan pengukur dari barang tersebut," ujarnya.
Dalam pengungkapan yang dilaksanakan sepekan ini, kata Dadan, para tersangka sudah diamankan di Polsek masing- masing. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih jauh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.