Narkoba, Pasutri di Sigi, Sulteng, Diamankan Polisi

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu diketahui berstatus suami istri (Pasutri). Dia adalah S, laki-laki (51) dan M perempuan (44).
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, kedua pelaku itu berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sibedi, pada Sabtu (16/1) pukul 22.10 WITA.
"Kemarin (Sabtu) Satresnarkoba menangkap kedua pelaku ini di rumahnya sekitar pukul 22.10 WITA," ujarnya kepada PaluPoso, Senin (18/1).
Pada saat penangkapan itu, terduga pelaku menyerahkan barang bukti 11 paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
Tak sampai di situ, pihak dari Polres Sigi juga menggeledah rumah dari terduga pelaku itu dan didapatkan juga 6 paket di saku celana milik S yang tergantung di kamar, serta 1 paket tercecer di lantai yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
ADVERTISEMENT
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan itu, total barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 17 paket yang diduga narkoba jenis sabu bersama 13 buah plastik bening kosong, satu unit HP Samsung warna silver, satu HP Nokia warna hitam, 4 sendok sabu, sebuah kotak rokok Gudang Garam merah, sebuah celana berwarna hitam.
"Ada juga kami amankan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta diduga hasil penjualan sabu," katanya.
Kata Kapolres, saat ini terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ini langsung kami amankan di Polres Sigi, masih dilakukan penyelidikan dari Satresnarkoba," katanya.