Nelayan Tolitoli, Sulteng, Kepergok Bawa Sabu

Konten Media Partner
21 September 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku narkoba di Tolitoli, Sulteng, saat digiring ke Markas Polres Tolitoli. Foto: Moh. Sabran (Tolitoli-Buol)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku narkoba di Tolitoli, Sulteng, saat digiring ke Markas Polres Tolitoli. Foto: Moh. Sabran (Tolitoli-Buol)
ADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Utara Kabupaten Tolitoli, Sulawes Tengah, berhasil menangkap seorang pelaku bernama Sofyan Mane Alias Mas (29) yang berprofesi sebagai nelayan karena kedapatan membawa dua paket sabu. Pelaku ditangkap di Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli pada Kamis (19/9) sekitar pukul 17.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Iptu Arifin Mahmud karena laporan masyarakat terkait keresahan maraknya peredaran narkoba. Sehingga, Polsek Dampal Utara melakukan pemetaan terhadap beberapa masyarakat yang terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, salah satunya pelaku yang menjadi target operasi .
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan warga Dusun Wakaf, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli dan ternyata sering mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi berusaha memantau pergerakan pelaku. Tak disangka, pelaku terlihat oleh petugas kepolisian, mengendarai sepeda motor saat melewati Mako Polsek Dampal Utara, dan langsung dilakukan pengejaran hingga ke Desa Kabinuang.
Ilustrasi
Saat dicegat dan berhenti, pelaku diinterogasi, namun berdalih jika ia tak membawa narkotika jenis sabu. Petugas pun tak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku, saat dilakukan penggeledahan badan dan tak ditemukan, namun salah satu petugas kepolisian mencurigai bungkusan yang berada didekat pelaku dan alhasil dua paket sabu siap pakai ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini sudah ditarget operasi oleh kami, dan ketika kami temukan barang bukti sabu, pelaku pun tak berkutik,’’ kata Wakapolres Tolitoli Kompol Nur Asjik kepada PaluPoso, Sabtu (21/9).
Barang bukti sabu dua paket kecil akhirnya disita dan pelaku saat ini sedang ditangani Satresnarkoba Polres Tolitoli setelah proses hukumnya oleh Polsek Dampal Utara.
Wakapolres Tolitoli mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, denda minimal Rp 800 juta serta maksimal Rp 8 miliar.
Kontributor: Moh Sabran