Nyabu, 2 Warga Palopo Diciduk Polisi di Bahodopi, Morowali, Sulteng

Konten Media Partner
1 Januari 2021 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 warga Palopo, Sulsel, ditangkap saat nyabu di Morowali, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 warga Palopo, Sulsel, ditangkap saat nyabu di Morowali, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Sektor Bahodopi Polres Morowali menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu inisial DP (32), di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap bersama rekannya inisial MT (23) di kamar kos yang disewa DP di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Pelaku DP dan rekannya, MT, keduanya berasal dari Palopo, Sulawesi Selatan,” kata Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan dalam keterangan yang diterima PaluPoso, Jumat (01/01).
Zulfan menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Selasa (29/12/2020), sekitar pukul 23.30 WITA.
Setelah memperoleh informasi tersebut kata Zulfan, ia bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 personel Polsek Bahodopi, langsung menuju ke kos-kosan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku DP katanya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 gram, serta uang tunai Rp 5,047 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, 3 set alat hisap sabu/bong lengkap, sebuah pirek, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip serta 2 buah handphone.
”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 dompet warna coklat milik DP yang berisikan selembar KTP dan 3 buah ATM BRI, satu dompet warna hitam milik MT yang berisikan selembar KTP dan sebuah ATM BRI.
Menurut Zulfan, petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP.
Saat diamankan petugas, kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu dan keduanya berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu ke dalam saluran air kamar mandi. Namun berkat kesigapan petugas, berhasil ditemukan 2 bungkus plastik yang berisi sabu seberat bruto 8,57 gram dari tangan DP.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami Polsek Bahodopi telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali untuk selanjutnya kasus narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kata Zulfan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.