Ojol Palu Segel Kantor Grab

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo Ojol Palu di Kantor Grab, Rabu (12/8). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Demo Ojol Palu di Kantor Grab, Rabu (12/8). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aliansi Mitra Grab Bike Sulawesi Tengah kembali berunjuk rasa menyusul penolakan mereka terhadap kebijakan pihak Grab pusat, khususnya pemberlakuan kembali aturan lama.
ADVERTISEMENT
Aksi yang dihadiri sekitar seratus pelaku ojek online itu mendatangi kantor DPRD Sulteng, Rabu (12/8), sekitar pukul 9.30 WITA, untuk menyampaikan aspirasi mereka agar bisa dimediasi wakil rakyat itu ke pihak Grab pusat.
Massa aksi yang dikoordinir oleh Abdul Latif itu, sebelum diterima oleh anggota DPRD Sulteng, secara bergantian perwakilan aksi berorasi menyampaikan tuntutannya sekaitan perlakuan tidak adil yang dirasakan oleh para pelaku Ojol mitra Grab.
“Kita meminta hak kita dikembalikan seperti biasanya karena kita bukan budak yang bekerja dengan aturan yang merugikan kami. Kami sebagai mitra seperti diperas. Kami ini merupakan mitra Grab dan kami bukan karyawan Grab, oleh karena itu kami meminta agar tidak ada yang diintimidasi,” kata Abdul Latif selaku koordinator aksi lapangan.
ADVERTISEMENT
Olehnya, ia meminta kepada DPRD Sulteng bias memfasilitasi aspirasi mereka ke kantor pusat. Karena kebijakan yang diterapkan dengan pemberlakuan kembali aturan lama, sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
“Kembalikan sekema dan nilai insentif yang lama, menerapkan system yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, 15 perwakilan mitra Grab memasuki kantor DPRD Provinsi Sulteng dan ditemui oleh I. Nyoman Slamet dari Fraksi PDIP, Kepala Dinas Perhubungan Sulteng serta Kabid Angkutan Dishub Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan massa aksi yang dikoordinir oleh Abdul Latif membeberkan kepada anggota DPRD Sulteng dan pihak Dishub Sulteng mengenai ketimpangan aturan yang dianggap merugikan saat ini.
Menurut Abdul Latif, dalam aturan yang lama, untuk mendapatkan insentif terbagi dari 3 bagian yaitu, pengantaran orang, makanan serta barang.
Demo Ojol Palu di Kantor DPRD Sulteng, Rabu (12/8). Foto: Istimewa
“Di dalam pengantaran kali ini, apabila di aturan yang lama, dalam sehari kami masih bisa mendapatkan bonus/insentif. Namun untuk aturan yang sekarang sudah tidak bisa mengejar bonus/insentif,” kata Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, I Nyoman Slamet mengakui persoalan yang dibeberkan oleh perwakilan mitra Grab ini adalah permasalahan internal.
“Namun, kami faham bahwa rekan-rekan kami ini tidak tahu harus lari ke mana pengaduannya,” ujar I Nyoman.
Menurut I Nyoman, karena Grab mengantongi legalitas hingga ke tingkat pusat, pihaknya akan berupaya untuk menjembatani hingga ke pihak Grab di Jakarta.
“Terkait dengan ini juga marilah kita mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dishub. Dan, kami juga akan mengundang semua pihak yang terkait di antaranya operator dan penyedia aplikasi untuk menentukan tarifnya. Karena hari ini mereka menentukan tarif secara sepihak,” katanya.
Usai diterima anggota DPRD Sulteng dan pihak Dishub Sulteng, massa aksi bergerak menuju kantor GDC Grab Palu di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Birobuli Selatan, Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Di depan kantor Grab Palu, massa aksi melanjutkan kembali orasinya seperti yang disuarakan saat di depan kantor DPRD Sulteng. Bahkan, massa aksi meminta agar menutup kantor Grab Palu.
Tak berselang lama, masa aksi ditemui oleh Restu selaku staf GDC Grab Kota Palu. Menurutnya, pihak GDC Kota Palu pada prinsipnya sangat transparan kepada mitra Grab dan tidak ada sama sekali sesuatu yang disembunyikan.
Ia berjanji, jika dalam waktu tiga bulan permintaan dari massa aksi tidak direspon, maka pihaknya mempersilakan kantor GDC ini ditutup.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi menyegel kantor GDC Grab Palu dengan cara memamsang spanduk, bahwa kantor GDC Kota Palu disegel.