Oknum Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan karena Diduga Cabuli Gadis

Konten Media Partner
31 Januari 2022 21:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis di Parigi Moutong, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis di Parigi Moutong, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR (22). IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Bidan Desa terlapor itu berinisial SH dan suaminya berinisial ZR. Pasangan suami isteri itu diduga melakukan percobaan cabul terhadap IR di Puskesdes Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 24.00 WITA.
IR melaporkan Pasutri tersebut ke Polres Parigi Moutong pada 19 Januari 2022. Laporan tersebut terigestrasi Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.
"Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukkan. Dan, hari ini pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di-BAP tambahan oleh penyidik Polres Parigi Moutong," kata Udin, keluarga pelapor, Senin (31/1).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat dikonfirmasi, mengatakan perkara dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi pada 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai dugaan percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan menjelaskan, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantongi.
"Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya.