Oknum Guru di Tolitoli Sulteng, Cabuli Keponakan dan Anak Angkatnya

Konten Media Partner
22 November 2020 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan terhadap keponakan dan anak angkatnya diamankan Polisi Tolitoli. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan terhadap keponakan dan anak angkatnya diamankan Polisi Tolitoli. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reskrim Polres Tolitoli telah mengamankan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakan dan anak angkatnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal mengatakan, oknum guru tersebut inisial Z (49), warga Jalan Anoa, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Pelaku merupakan oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri inisial AMM (14), dan anak angkat pelaku inisial A (13).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terungkap berdasarkan pengakuan korban AMM kepada tantenya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali. Di antaranya, pada hari Selasa (10/11), sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di rumah pelaku di Jalan Anoa.
ADVERTISEMENT
Oknum guru tersebut memasukkan tangannya ke dalam celana korban AMM dan memegang kemaluannya.
"Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban AMM dan memegang kemaluannya," ujar Kasat Reskrim.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Berdasarkan keterangan pelaku katanya, tindakan asusila itu kepada korban yang juga merupakan keponakannya ini, yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada 2019, bertempat di dalam kamar pelaku. Kemudian yang ke empat yaitu, pada tanggal 10 November 2020, bertempat di depan televisi di rumah pelaku.
Anak angkat pelaku inisial A (13), juga jadi korban tindakan asusila. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak angkatnya sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
"Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan di rumah pelaku" kata Kasat Reskrim.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemaluan korban.
"Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban," ungkap oknum guru ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku adalah melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya. Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
ADVERTISEMENT