Operasi Tinombala, 7.453 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Petugas
ADVERTISEMENT
Operasi Keselamatan Tinombala 2019 yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019, telah berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah dan jajaran telah memberikan teguran dan tindakan langsung (Tilang) terhadap pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto, Senin (13/5), mengatakan sejak dimulainya operasi tersebut pada tanggal 29 April 2019 lalu, telah mengeluarkan setidaknya 1.028 lembar tilang dan 6.425 lembar teguran terhadap 7.453 pelanggar lalu lintas.
Sebagai perbandingan katanya, jumlah kecelakaan pada 2018 sebanyak 49 kasus, dengan rincian korban meninggal dunia 10 kasus, korban luka berat 29 kasus dan jumlah korban luka ringan 38 kasus dengan kerugian materil Rp 125.250.000.
Sedangkan jumlah kecelakaan pada tahun 2019 terdapat 48 kasus, dengan rincian jumlah korban meninggal dunia 12 kasus atau naik 20 persen, jumlah korban luka berat 23 kasus dan jumlah korban luka ringan 48 kasus atau naik 26 persen dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp 152.300.000, atau naik 22 persen.
ADVERTISEMENT
“Jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masih banyaknya para pengendara kendaraan di jalan raya tidak mengunakan helm, tidak melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, dan jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran di dominasi oleh sepeda motor,” kata Didik.
Selain itu para pelaku pelanggaran didominasi oleh pelaku yang saat mengendarai kendaraannya tidak memiliki SIM, kendaraan yang terlibat laka lantas didominasi oleh sepeda motor.