Parigi Moutong Perketat Perbatasan Wilayah, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Konten Media Partner
11 Oktober 2020 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan di perbatasan Sulbar-Sulteng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan di perbatasan Sulbar-Sulteng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk perbatasan wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo, Tri Nugraha Adiyarta, mengatakan, pemerintah akan mengaktifkan kembali 5 posko yang ada di Kabupaten Parimo.
“Sesuai keputusan rapat, kita akan mengaktifkan kembali 5 posko di perbatasam wilayah Parigi Moutong. Besok tim kami menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” katanya, Minggu (11/10).
Dijelaskannya, pemberlakuan ketat persyaratan bagi pelaku perjalanan terhitung 15 Oktober 2020 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020.
Berikut isi Surat Edaran Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Parigi Moutong yang ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku perjalanan antarkabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang memasuki Kabupaten Parigi Moutong wajib untuk menunjukkan persyaratan, yaitu pelaku perjalanan wajib membawa dan menunjukan identitas diri KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian menunjukkan Surat Keterangan Non Reaktif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Kedua, khusus pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melalui Pos Perbatasan Molosipat, Kecamatan Moutong, wajib menunjukkan hasil PCR Swab Negatif COVID-19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Ketiga, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menerapkan 3M yaitu, memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Ke empat, pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada 5 pos perbatasan Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Pos Perbatasan Sijoli, Kecamatan Moutong, Pos Perbatasan Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Pos Perbatasan Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Pos Perbatasan Toboli, Kecamatan Parigi Utara dan Pos Perbatasan Maleali, Kecamatan Sausu.
Ke lima, pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan, tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
ADVERTISEMENT
Ke enam, bagi masyarakat Parigi Moutong yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan.
Sementara itu Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan menambahkan, secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan. Hanya saja akan disesuaikan dengan volume orang ke luar masuk.
"Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada di perbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo dan Perbatasan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar. Kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,” kata Irwan.