Pasca-Terbitnya PP Nomor 56, Pengelola Radio dan Cafe di Daerah Menjerit

Konten Media Partner
7 April 2021 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengelola kafe dan restoran, Soldadu di Kabupaten Morowali, Fery menyediakan minuman di kafe yang ia kelola, Rabu (7/4). Foto: Intan/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pengelola kafe dan restoran, Soldadu di Kabupaten Morowali, Fery menyediakan minuman di kafe yang ia kelola, Rabu (7/4). Foto: Intan/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Namun, penerbitan PP itu mengundang reaksi negatif dari kalangan pegiat usaha.
ADVERTISEMENT
Seperti Pengelola Radio Suara Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipul. Menurutnya, aturan tersebut berbanding terbalik dengan visi pemerintah saat ini yang ingin memulihkan ekonomi Indonesia akibat terpaan pandemi COVID-19.
“Justru kalau menurut saya dengan terbitnya aturan ini pemerintah terkesan menyusahkan pelaku usaha di tengah himpitan ekonomi karena pandemi,” kata Ipul kepada PaluPoso, Rabu (7/4).
Sehingga dengan tegas, ia menolak aturan tersebut. Sebab selama ini, sama halnya dengan pelaku usaha lainnya, bisnis Radio yang dikelolanya juga terkena imbas pandemi.
Penghasilan yang ia peroleh tidak lagi seperti dulu karena usaha lainnya tempat ia memperoleh iklan, juga terdampak.
“Kalau dulu saya bisa dapat sampai 15 iklan. Sekarang hanya empat atau tiga. Jadi beda sebelum pandemi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ipul berharap agar Presiden Joko Widodo, tidak serta-merta memberlakukan aturan tersebut, namun mempertimbangkan masalah lainnya yang akan timbul, seperti dampak pandemi ini.
Di sisi lain, ia heran harus membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka putar di radio, karena kenyataannya banyak artis-artis mempromosikan lagunya di radio.
Pengelola Radio Suara Morowali, Ipul. Foto: Istimewa
Untuk skala radio besar, dalam mempromosikan lagunya, artis tersebut akan membayar radio itu. Sedang radio daerah seperti yang dikelola Ipul tidak pernah meminta bayaran artis tersebut. Mereka secara sukarela mempromosikannya.
“Saya dengar KPID akan menyosialisasikan peraturan tersebut. Kemarin ribut di grup WA membahas soal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pengelola Cafe dan Restoran Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Fery mengaku belum pernah mendengar soal terbitnya PP tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia pun baru mengetahuinya setelah media ini memperlihatkan berita tersebut.
“Saya pikir ini berlebihan. Apa salahnya kami menikmati musik?” kata Fery.
Di kafe yang ia kelola, umumnya mereka tidak menyediakan penyanyi khusus untuk menghibur pengunjung, melainkan pengunjunglah yang bernyanyi di kafe tersebut.
“Jadi kami hanya sediakan alat musik. Biasanya hanya pakai internet saja. Anggota DPR RI, Anwar Hafid juga sering menyanyi di sini,” ujarnya.
Namun, Fery mengaku bila aturan tersebut tetap diberlakukan, ia penasaran ingin tahu seperti apa kinerja dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tersebut.
“Saya ingin dengar langsung saja dari LMKN,” tutup Fery.