news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pasutri di Sigi, Sulteng, Ditangkap Polisi karena Jual Sabu

Konten Media Partner
21 Januari 2020 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu-sabu dan uang yang berhasil diamankan Polres Sigi dari pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sabu-sabu dan uang yang berhasil diamankan Polres Sigi dari pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Sigi berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Minggu (12/1). Dari para tersangka, Polres Sigi berhasil mengamankan 45 paket sabu dengan berat total 9,25 gram dan uang tunai Rp3.405.000.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka, mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SN, YN dan AR. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya adalah perempuan.
Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu, bahwa benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede Selatan.
“Setelah memastikan tersangka menjual sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang menjual sabu,” kata Andi Batara, Selasa (21/1).
Penangkapan ketiga tersangka itu atas dasar laporan informasi Nomor : R-LI/01/I /2020/ Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/01/I/2020/Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka SN mengaku telah dua tahun menjual sabu yang diperoleh dari suaminya.
“Suaminya yang mengambil sabu itu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Lalu dijual oleh istrinya SN. Sekarang suaminya sementara kami kejar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Adapun modus para pelaku menjual narboka dengan cara dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.