Pelaku Pembunuhan Waria di BTN Palu Ditangkap

Konten Media Partner
16 Desember 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi Resor Palu berhasil menangkap seorang pria inisial PG (50), pelaku dugaan penganiayaan disertai pembunuhan dan pencurian di BTN Palupi Blok V1, nomor 28, Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Jalan Pulau Halmahera, Kota Palu, pada tanggal 14 Desember 2020, hari ini baru kita rilis," kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto dalam konferensi pers, Rabu (16/12).
Menurut Kasat Reskrim Polres Palu, Sigit, insiden itu berawal saat korban HK (39) bertemu dengan PG di Jalan Emy Saelan dan bersama-sama menuju ke salon korban pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 01.40 WITA.
Setelah tiba di salon sekitar pukul 02.00 WITA, korban (waria) bersama pelaku mengisap sabu bersama-sama.
"Pada jam 4 itu, HK membuka celana sambil nonton bokep dan pelaku ditarik paksa korban, mungkin di situ timbul rasa ketersinggungan pelaku langsung spontan menusuk korban," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Korban juga diketahui adalah pemilik salon Anggi yang berlokasi di BTN Palupi tersebut.
Sigit menjelaskan, pelaku pertama kali menusuk korban pada bagian dada, kemudian bagian perut hingga korban tersungkur dan langsung disekap dengan bantal.
"Ditusuk di dada kemudian di perut, korban sempat menangkis, akibatnya korban tersungkur dan ditutup meggunakan bantal sambil dia duduki," ujarnya.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, pisau, gunting, alat cukur, handphone, helm, motor, jaket, plat motor, kaca spion, bantal dan alat hisap sabu.
Kata Sigit, kedekatan korban dengan pelaku sudah cukup lama namun hanya sebatas pemakai narkoba.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sudah lama, namun terkait dengan pemakaian narkoba," ujarnya.
Dia menambahkan, motif pembunuhan adalah masalah hutang piutang dan pelaku diketahui juga adalah residivis.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ** (Rian)