Pelaku Usaha di Palu Hasilkan 250 Varian dari Kelor

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu mengakui potensi usaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terbilang sangat besar. Dia menyebutkan usaha olahan kelor saja mencapai 250 varian.
ADVERTISEMENT
“Menjadi kebanggaan untuk pelaku usaha di Kota Palu,” kata Sigit Purnomo Said pada Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco, Kamis (15/10).
Pasha panggilan akrab Plt. Wali Kota Palu ini mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman mengenai pengertian kekayaan intelektual (KI), pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta proses pendaftaran KI.
Selain itu, kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis, di mana pendanaannya berasal dari Kemenparkraf.
“KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri,” kata Pasha.
Ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan kerjasama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta.
ADVERTISEMENT
“Jadi peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas,” ujarnya.
Pasha berharap peluang kuota untuk pendaftaran KI di Kota Palu ditambah, sehingga para pelaku usaha lebih banyak lagi yang bisa difasilitasi.
“Ya, apalagi Palu habis dilanda bencana, jadi harapan kita banyak kemudahan untuk pelaku usaha,” ujarnya.
Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco, Kamis (15/10). Foto: Istimewa
Sementara itu, Ketua Pelaksana Prasetyo Hadi Purwandoko, menambahkan kegiatan ini dilaksanakan mengingat rendahnya tingkat pendaftaran KI yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
“Melalui kegiatan ini kita memberikan pemahaman tentang KI, pentingnya KI, dan perlindungan hukumnya. Serta membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finasial,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif bisa memahami perlindungan KI.
“KI pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif terlindungi secara hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis,” ujarnya.
Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan selama tiga tahun yaitu, kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF dengan Badan Pengelola Usaha UNS. Namun untuk tahun ini, berbeda lembaga yang mengelolanya.
Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Gianyar, Kota Palu, Kota Kupang, dan Kabupaten Magelang.
Kota Palu merupakan kota kedua dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual setelah Kecamatan Ubud. Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan Palu ini sebanyak 94 KI.
ADVERTISEMENT
“Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini dari empat kota dan kabupaten sebanyak 375 KI,” katanya.