Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan IV Palu Butuh Dana Rp 27,5 Miliar

Konten Media Partner
8 Mei 2021 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Ponulele Palu yang rusak. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Ponulele Palu yang rusak. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Arfan menghadiri rapat bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait lainnya pada Jumat (7/5). Kehadiran Kepala Bappeda Kota Palu itu mewakili Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
ADVERTISEMENT
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah tersebut membahas tentang pembebasan lahan untuk rencana pembangunan kembali Jembatan IV yang runtuh akibat bencana 2018 silam.
Dalam pertemuan ini dilaporkan beberapa hal terkait progres lahan Jembatan Palu IV, di antaranya jumlah lahan yang akan dibebaskan sebanyak 98 bidang dan 85 pemilik pemegang atas hak.
Dari 98 bidang tadi terbagi atas dua peruntukan, yaitu penanganan tanggul Jalan Cumi-cumi (coast area) sebanyak 49 bidang dan pembangunan Oprit Jembatan Palu IV arah Palu Barat khususnya Kelurahan Lere sebanyak 49 bidang.
Kepala Bappeda Kota Palu Arfan menjelaskan bahwa berdasarkan negosiasi, akhirnya warga Kelurahan Lere meminta pembebasan lahan dengan mekanisme ganti rugi.
Rapat Bappeda Kota Palu bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka membahas tentang pembebasan lahan untuk rencana pembangunan kembali Jembatan IV yang runtuh akibat bencana gempa, tsunami 2018 silam di Palu. Foto: Humas Pemkot Palu
Pemerintah Kota Palu menurutnya, telah melakukan penilaian melalui Tim Appraisal, di mana diperoleh nilai ganti rugi sekitar Rp 27,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka Pemerintah kota Palu hanya dapat mengalokasikan Rp 2 miliar," katanya.
Sementara itu, lanjut Arfan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, pihak Pemprov akan membantu sebesar Rp10 miliar. Sehingga masih terdapat kekurangan dana untuk ganti rugi sekitar Rp15,5 miliar.
"Deadline pembangunan kontrak jembatan ini kita sudah tahu, tanggal 23 Mei 2021 harus sudah ada kepastian apa yang dilakukan terhadap lahan masyarakat," jelasnya.
Namun demikian, kata Arfan, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Camat, dan Lurah sudah melakukan langkah-langkah progresif yakni menetapkan dan mengundang masyarakat yang masuk dalam area ganti rugi lahan.