Pembusur Mahasiswa di Palu Terancam 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
PALU- Pelaku pembusuran di sekitar Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berinisial FN dan TN terancam hukuman lima tahun penjara. Hal ini dikatakan Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno saat konferensi pers kasus pembusuran di Mapolres Palu, Senin (20/9).
ADVERTISEMENT
Awalnya polisi menangkap pelaku TN, di huntara Talise, Rabu (15/9) lalu. Selang beberapa hari, polisi kemudian meringkus rekannya, FN, di wilayah Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala pada Minggu (21/9).
“Polres Palu bekerja sama dengan Polsek Balaesang berhasil menangkap DPO kasus pembusuran di wilayah Kampung Nelayan. Tersangka berinisial FN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Dari pengakuan FN, kalau dirinya diajak oleh TN untuk melakukan aksi pembusuran untuk mencari uang dan telepon genggam. Setelah melihat sasaran, mereka langsung membusur korbannya. Korban pun terkena anak busur, namun pelaku tidak sempat mengambil barang korban.
“Korban cepat melarikan diri namun terkena anak busur,” singkatnya.
Kapolres Palu menegaskan, keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, dua Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu berinisial N (21) dan I (21) dihampiri orang tidak dikenal di kawasan Pantai Nelayan, Kecamatan Mantikulore, Palu, Jumat (10/9). OTK tersebut tiba-tiba membusur mahasiswa N dan mengenai pinggang belakang sebelah kanan. Belakangan diketahui kalau pelaku berinisial FN dan TN. Satu dari pelaku pembusuran ditembak polisi.