Pemda di Sulteng Diminta Tidak Alokasikan THR bagi Jurnalis

Konten Media Partner
20 Mei 2019 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua AJI Palu, Muhamad Iqbal (kiri) bersama Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan saat menggelar jumpa pers di Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali, Minggu (19/5). Foto Istimewa
Jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) provinsi/ Kabupaten/ kota dan unit kerja di lingkungan pemerintah untuk tidak mengalokasikan dana yang berasal dari APBD/APBN untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.
ADVERTISEMENT
"Bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk kepentingan jurnalis secara private," ujar Ketua AJI Palu, Muhamad Iqbal, disela-sela buka puasa bersama di sekretariat AJI Palu, Minggu (19/5).
Selain itu lanjut Muhamad Iqbal, perusahaan media maupun non media yang tidak membayar THR kepada karyawannya adalah pelanggaran serius. Ini sejalan dengan Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Jelas pada pasal 2 Permenaker RI No 06/2016 menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," urainya.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Mohamad Iqbal, sesuai besaran atau nominal THR yang harus diterima karyawan dari perusahaan, jika masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan masa kerjanya THR diberikan secara proporsional.
"Sejalan dengan itu AJI Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah," katanya.
Balo sapaan akrab Muhamad Iqbal menambahkan, AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hal normatif karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing, pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas.
"Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan ke Sekretariat AJI Palu Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas. AJI Palu akan melansir ke Publik perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI nomor 06/2016," ujarnya.
ADVERTISEMENT