Pemkot Palu Akan Bentuk Mall Pelayanan Publik

Konten Media Partner
14 Februari 2020 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu, Hidayat, menghadiri Undangan Audience dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta terkait rencana pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat (14/2). Foto: Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu, Hidayat, menghadiri Undangan Audience dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta terkait rencana pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat (14/2). Foto: Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik perizinan dan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Upaya mewujudkan rencana tersebut dengan membentuk mall Pelayanan Publik yang bisa mengcover seluruh pelayanan yang terkait kepentingan publik, termasuk untuk pelayanan perizinan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palu Hidayat usai menghadiri undangan audience dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, Jumat (14/2).
“Rencana pelaksanaan mall Pelayanan Publik Sulawesi Tengah di Kota Palu akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik,” kata Hidayat.
Wali Kota Palu, Hidayat, menghadiri Undangan Audience dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta terkait rencana pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat (14/2). Foto: Humas Pemkot
Ia menjelaskan dalam pelayanan publik tersebut tidak hanya mengurus data kependudukan administrasi negara seperti KTP, KK, dan akta kelahiran melainkan juga perizinan.
“Insya Allah saya akan melihat situasi gedung mall Pelayanan Publik dan membicarakan dengan dinas terkait untuk penempatannya," kata Hidayat.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah III Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Damayani Tyastianti mengatakan gedung mall Pelayanan Publik yang beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur diharapkan akan menjadi pelayanan publik yang terintegrasi.
ADVERTISEMENT
“Nanti akan ada pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, pengurusan IMB dan pengurusan izin-izin lainnya dilaksanakan di mall Pelayanan Publik,” kata Damayani