Pemkot Palu Apresiasi OJK yang Melonggarkan Kewajiban Angsuran Nasabah

Konten Media Partner
30 Maret 2020 22:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kota Palu, H Asri memimpin rapat penanganan COVID-19 di sektor jasa keuangan. Foto: Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kota Palu, H Asri memimpin rapat penanganan COVID-19 di sektor jasa keuangan. Foto: Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kota Palu, H Asri mewakili Wali Kota Palu merespon positif langkah strategis pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyiapkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor jasa keuangan, dengan melonggarkan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Langkah strategis ini sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, sehingga mempengaruhi sejumlah sektor perekonomian.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak OJK sangat bagus, dan ini harus tersosialisasi secara gencar di masyarakat baik pada tingkat kecamatan hingga kelurahan agar masyarakat yang berdampak akibat mewabahnya COVID 19 ini bisa terbantu diringankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Asri pada pertemuan di ruang kerja Asisten II Pemkot Palu, Senin (30/3).
Pertemuan yang dihadiri Asisten II Pemkot Palu Denny Taupan, Kadis Perindag Kota Palu Syamsul Saifuddin, dan perwakilan dari kepolisian berlangsung dengan tetap menjaga jarak aman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar menyahuti atas penyampaian Sekkot Palu agar lebih menggencarkan lagi langkah strategis OJK di sektor jasa keuangan terkait penyebaran COVID-19 tersebut.
ADVERTISEMENT
Disebutkannya bahwa OJK telah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
"Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran COVID-19 ini," kata Gamal.
Sekretaris Kota Palu, H Asri memimpin rapat penanganan COVID-19 di sektor jasa keuangan. Foto: Humas Pemkot Palu
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
OJK katanya terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang kelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya. Selain itu, juga dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
"OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi," ujarnya.
Ditambahkannya bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu, POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijkan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
ADVERTISEMENT