Pemkot Palu Fasilitasi Warga Non-Muslim Miliki Akta Nikah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Usman mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh negara.
“Pencatatan perkawinan dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” kata Usman dalam arahannya yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu pada kegiatan pencatatan perkawinan massal di Kantor Sinode GPID, Jalan Kijang Raya.
Selain itu menurutnya, pencatatan perkawinan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu ini pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.
"Kepemilikan akta perkawinan di kalangan penduduk Non-Muslim masih tergolong rendah. Olehnya, Pemerintah Kota Palu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan baik melalui imbauan dan sosialisasi maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pencatatan perkawinan secara massal seperti ini perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta perkawinan di Kota Palu, karena sebagai masyarakat yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan.