Pencairan Dana Korban Bencana Sigi Diberi Waktu Tuntas Oktober 2019

Konten Media Partner
20 Mei 2019 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu rumah warga di Jono Oge, Kabupaten Sigi yang mengalami rusak berat akibat bencana gempa bumi dan likuefaksi melanda wilayah ini pada 28 September 2018. Foto: Dok. PaluPoso
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Musmiyanto, mengatakan, pada bulan Oktober 2019 atau lima bulan ke depan, dana stimulan tahap pertama penyaluran bantuan dana rumah rusak berat (RB) untuk korban bencana gempa bumi, pencairannya sudah harus dituntaskan.
ADVERTISEMENT
“Kami diberikan tenggat waktu dari pemberi hibah luar negeri, untuk pencairan dana stimulan tahap pertama harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan ke depan atau tepatnya pada bulan oktober tahun 2019,” kata Musmiyanto, Senin 20 Mei 2019.
Makanya kata Mus, pada bulan Mei 2019 ini diupayakan sudah ada dana stimulan tahap pertama yang dicairkan ke kelompok masyarakat atau Pokmas.
Adapun dasar hukum penyaluran dana stimulan hibah luar negeri tahap pertama yang menjadi acuan BPBD Kabupaten Sigi menurut Mus, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam Sulawesi Tengah (Sulteng). Selain itu, Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulteng.
ADVERTISEMENT
Rumah-rumah penduduk di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang rusak akibat bencana gempa bumi disusul likuefaksi pada 28 September 2018. Foto: Dok. PaluPoso
Payung hukum lainnya adalah Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, serta Keputusan Gubernur Nomor 369/105.1/BPBD-G.ST/2019 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana Alam yang bersumber dari hibah langsung luar negeri.
Ditingkat kabupaten lanjutnya, juga telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 367-119 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 367-067 Tahun 2019 tentang Penerimaan Stimulan Tahap 1 Korban Bencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi tahun 2019.
Sekaitan proses pencairannya katanya, dilakukan secara kolektif oleh anggota Pokmas dengan membawa surat rekomendasi dan surat pernyataan penarikan dana yang ditandatangani secara bersama oleh dua orang, yakni bendahara dan ketua pokmas serta diketahui fasilitator. Apabila ketua Pokmas berhalangan, maka dapat digantikan oleh sekretaris Pokmas.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Kata Mus, walaupan tenggat waktu yang diberikan pemberi hibah luar negeri selama enam bulan, namun BPBD Kabupaten Sigi menargetkan dua atau tiga bulan kedepan pencairan dana stimulan tahap pertama bisa dituntaskan.
“Kalau tidak ada kendalan di lapangan, kita targetkan dua atau tiga bulan kedepan pencairan dana stimulan tahap pertama di Kabupaten Sigi bisa dituntaskan,” ujarnya.