Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Sulteng Ditangkap di Poso

Konten Media Partner
1 Februari 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Poso berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor yang beraksi di sejumlah wilayah kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
"Kasus ini telah kami ungkap secara gabungan dari Polsek dan di back up oleh Polres termasuk penangkapan tersangka,” ujar Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusup, melalui Kasat Reskrim Polres Poso AKP Aji Nugroho, kepada PaluPoso, Senin (1/2).
Aji menjelaskan, kasus pencurian motor (Curanmor) itu berawal dari adanya laporan korban bernama Sasmita Palangi (23), asal Desa Toyado, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng, pada Jumat (29/1), sekitar pukul 15.00 WITA, tentang hilangnya kendaraan roda dua miliknya merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 3841 ES, warna merah maron, yang diduga dicuri oleh orang tak dikenal.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Satu unit motor Yamaha Vino yang diamankan Polisi Sektor Lage dari tangan pelaku pencurian motor di Poso, Sulawesi Tengah, Senin 91/2). Foto: Istimewa
Setelah dilakukan penyelidikan petugas gabungan dari Polres dan Polsek Lage, akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Senin (1/2) pagi, di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku berinisial MI (28), diamankan satu unit motor Yamaha Vino, warna merah maron.
Ia menambahkan tersangka juga dalam penyelidikan mengaku telah melakukan dua kasus curanmor yang sama sebelumnya di Kabupaten Tojo Una-una. Sehingga, perkara ini terus dikembangkan untuk melacak keterlibatan pelaku lain atau jaringannya.
"Pelaku merupakan curanmor antarkabupaten sebab dia akui sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit motor Yamaha Mio sporty masing-masing di Desa Bulira, Kecamatan Ampana dan Desa Sabu di Kabupaten Tojo Una-una," kata Aji.
Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
"Saat ini pelaku ditahan dengan hukuman di atas lima tahun sebab melanggar pasal 363 ayat 1 KUHAP tentang pencurian," kata Kasat. ** (Deddy)
ADVERTISEMENT