Pengedar Narkoba di Jalur Gaza Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 Maret 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar Narkoba Irwansyah (Berbaju Tahanan) saat diperlihatkan di hadapan media dalam ekspos kasus yang digelar Polda Sulteng, Selasa (19/3). Foto: PaluPoso/Andi Lena
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar Narkoba Irwansyah (Berbaju Tahanan) saat diperlihatkan di hadapan media dalam ekspos kasus yang digelar Polda Sulteng, Selasa (19/3). Foto: PaluPoso/Andi Lena
ADVERTISEMENT
Senin lalu (11/3) sekitar pukul 16.30 Wita, Subdit III melakukan penyelidikan di Jalan Jalur Gaza Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, yang dipimpin oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring dan Kanit I Subdit III AKP Ardy Agung Permadi. Kemudian pukul 18.30 Wita, tim Ditnarkoba Polda Sulteng berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah (27).
ADVERTISEMENT
Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmardjoko didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, dalam press release di Polda Sulteng, Selasa (19/3) mengungkapkan, tersangka Iswansyah yang sudah lama menjadi DPO saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Jalan jalur Gaza yang tidak jauh dari rumah seorang yang diduga rekan tersangka inisial IR, ditemukan satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek Dunhill warna putih yang disimpan tersangka di dalam kantong celana sebelah kanan.
“Tersangka Irwansyah selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba jenis Sabu-sabu,” kata Didik Supranoto.
Lanjut Didik Supranoto, tim Ditnarkoba Polda kemudian melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah rekan Irwansyah IR dan menemukan satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu di belakang AC duduk dan satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam laci lemari. Selain itu, juga diamankan satu buah timbangan Digital dan satu pack plastic bening ukuran sedang.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan menurut keterangan tersangka Irwansyah, bahwa, tersangka diperintah mengambil Sabu-sabu oleh seorang pria bernama Ramli alias IR yang berada di dalam Lapas Klas II Petobo Palu,” ujar Dirnarkoba.
Didik Supranoto menjelaskan, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang disinyalir bekerjasama dengan tersangka Irwansyah. Selanjutnya barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Ramli untuk sementara diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Kami juga akan tindak lanjut penyelidikan ke tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Tiga paket barang bukti Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Irwansyah diperlihatkan Polda Sulteng kepada wartawan di Palu, Selasa (19/3). Foto: PaluPoso/Andi Lena
Senada dengan itu Kabid Humas Polda Sulteng Sigit Kusmardjoko, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di TKP I ditemukan dari tubuh tersangka satu Paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu. Satu buah pembungkus rokok merk Dunhill warna putih tempat menyembunyikan sabu-sabu. Kemudian penyidik juga mengamankan satu unit Hanphone merk Oppo warna hitam. Mengamankan satu unit Motor Yamaha Jupiter Z warna Orange putihdengannomorPolisi DN 3978 YC.
ADVERTISEMENT
Sementara di TKP II ditemukan dalam rumah, dua paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan Digital, satu pack plastic bening ukuran sedang dengan Jumlah penimbangan keseluran barang bukti Sabu dengan berat 118.8122 Gram.
Ditambahkan Kabid Humas, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan menerima Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu dengana ncaman seumur hidu patau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Ramli yang disebut tersangka Irwansyah yang menyuruhnya mengambil narkoba. Selain mengamankan empat mobil diduga milik Ramli penyidik juga mengamankan sebuah sertifikat rumah dengan nomor registrasi 01068 atas nama Siswandis, SH dengan kuwitansi pembelian Rp 393,000,000, yang terakhir diberikan dari seorang perempuan bernama Sumarni,” kata Kabid Humas Sigit Kusmardjoko.
Penulis: Andi Lena