Penggunaan Air Bersih Pondo oleh PT CPM Dikritisi Legislator Palu

Konten Media Partner
20 November 2019 9:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air bersih. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air bersih. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggunaan Sungai Pondo sebagai sumber air bersih bagi PT Palu Citra Mineral (CPM) yang beroperasi di wilayah administratif Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikritisi anggota DPRD Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu Muslimun menegaskan menolak penggunaan air Sungai Pondo dan Kawatuna untuk suplai air bagi pabrik pengolahan emas PT Citra Palu Mineral.
"Atas nama kepentingan warga Kota Palu yang sangat kekurangan air untuk kebutuhan konsumsi dan MCK, kami menolak penggunaan air permukaan dan dalam tanah oleh PT Citra Palu Mineral (CPM)," kata Muslimun.
Menurut politisi Partai NasDem ini, warga yang hidup dari sumber air permukaan dan tanah dalam dari sekitar Pegunungan Verbek bagian timur Kota Palu, jumlahnya ratusan ribu jiwa.
"Tambang emas itu usaha private yang kontribusinya dalam PAD bersifat tidak langsung karena wilayah kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat sebagai eks kontrak karya. Jadi jangan mengorbankan kepentingan hidup ratusan ribu warga Kota Palu," kata Muslimun.
ADVERTISEMENT
Ia menilai penggunaan sumber air tersebut berada dalam wilayah kewenangan administratif Kota Palu sehingga PT CPM harus mencari alternatif sumber air lain.
Kawasan pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Jatam Sulteng
Muslimun juga menilai pabrik pengolahan emas itu rakus air dan akan menghasilkan limbah B3 cair yang berpotensi mengganggu sistem penyediaan sumber air minum bagi warga Kota Palu.
Penolakan legislator Kota Palu tersebut ditanggapi pihak PT Citra Palu Mineral (CPM). Melalui juru bicara PT CPM, Amran Amir, mengatakan, penggunaan sumber air oleh CPM dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah melalui rekomendasi teknis dan kajian pendukung lainnya.
"Kebutuhan warga terhadap penggunaan baik air baku maupun air bersih tersebut tidak akan terganggu karena jumlah air yang digunakan hanyalah sekira 5 persen dari debit air yang ada,” kata Amran Amir kepada PaluPoso, Selasa malam (19/11).
ADVERTISEMENT
Amran menjelaskan pengolahan operasi tambang emas CPM juga menggunakan teknologi pertambangan yang lebih maju dan ramah lingkungan, di mana limbah air, akan digunakan kembali (recycle).
Begitu pula pengolahan limbah B3, kata Amran, dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan berprinsip pada pengelolaan lingkungan yang lestari.
“Perusahaan senantiasa mempraktekkan kaidah pertambangan yang baik dan benar,” ujarnya.