news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengumuman KPU Sulteng, Ini Syarat Bakal Calon Perseorangan Gubernur

Konten Media Partner
3 Desember 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengumuman KPU Sulteng Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020
Adv
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dimulai tanggal 16 - 20 Februari 2020.
2. Menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai berikut:
a. Formulir model B.1-KWK perseorangan yaitu surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dengan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan, yang ditempelkan fotokopi KTP Elektronik pendukung atau lampiran fotokopi surat keterangan dari dukcapil dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli;
b. Formulir model B.1.1-KWK perseorangan yaitu surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon, dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli;
c. Formulir B.2-KWK perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.
ADVERTISEMENT
3. Jumlah dukungan yang diserahkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi Nomor: 636/PP.02.3-KPT/72/Prov/X/2019, yaitu paling sedikit 195.281 (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu) pendukung dan dukungan harus tersebar dilebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah yakni paling sedikit tersebar di tujuh kabupaten/kota
4. Menginput dukungan kedalam sistem informasi pencalonan (Silon) menggunakan formulir model B1.1-KWK perseorangan dan formulir model B.2-KWK perseorangan.
5. Dokumen syarat dukungan diserahkan melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman No.58 Palu yang diserahkan setiap hari:
a. Tanggal 16-19 Februari 2020, mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA;
b. Tanggal 20 Februari , pukul 08.00-24.00 WITA.
6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan perseorangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dengan kontak person HP 08114564176 atasnama Ajeng Rahayu
Adv
ADVERTISEMENT