Penyebar Hoaks Demo Buruh PT IMIP Dituntut 7 Bulan Penjara

Konten Media Partner
7 Agustus 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hoax. (Dok Kominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hoax. (Dok Kominfo)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 7 bulan penjara kepada A Rahman Syamsul alias Rahman Ijal (47). Selain pidana penjara, ia juga dibebankan membayar denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
A. Rahman Syamsu merupakan terdakwa kasus pemberitaan hoax yang mengunggah video aksi demo karyawan PT IMIP, menuntut kenaikan UMSK. Video ini kemudian dia kaitkankan jika tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja asing dengan mengunggahnya di akun facebook miliknya pada bulan Februari 2019.
“Menyatakan terdakwa A Rahman Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) jounto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE, dakwaan ketiga,” demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Abdullah pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hj. Aisa Hi Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/8) .
ADVERTISEMENT
Dalam amarnya, Abdullah menyatakan barang bukti berupa sebuah akun facebook atas nama Rahman Ijal dengan [email protected], sebuah handphone merek Samsung J5 dengan Imei 357202070722120, sebuah simcard Simpati dengan nomor 081250555288, empat buah video kegiatan demonstrasi buruh pada akun facebook (FB) atas nama Rahman Ijal yang telah disalin dan dipindahkan dalam CD. Selanjutnya dua lembar printout bukti screenshot postingan dari akun FB Rahman Ijal sebelum dan sesudah dibuat. bukti- bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Penyidik Polda Sulteng saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku penyebar berita hoax di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2019): Foto: Humas Polda Sulteng
Dalam dakwaannya, JPU Lucas, mengatakan, A Rahman Syamsu melalui akun facebooknya menggugah empat video demo buruh di PT IMIP, Kabupaten Morowali yang didapatkannya dari WhatsApp (WA).
ADVERTISEMENT
Dimana kata dia, dalam unggahannya, A Rahman Syamsu menambahkan kata-kata, "Tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja Cina di perusahaan nikel di Kabupaten Morowali, kalau pemerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20 persen tenaga kerja lokal, maka keberadaan TKI Cina, menjadi titik ancaman api revolusi, jangan lagi kalian bilang hoax".
"Akibat unggahannya tersebut, mendapat ragam komentar dari netizen, salahsatunya menyatakan bahwa postingan tersebut keliru, tenaga kerja lokal bentrok dengan security perusahaan," kata JPU Lucas.
Atas komentar ini, kata dia, terdakwa merubah sebagian kata-kata, bahwa tenaga keja lokal, bentrok dengan security alias anjing penjaga PT IMIP.
Kalimat postingan ini dilihat patroli cyber Ditkrimsus Polda Sulteng, dimana A. Rahman Syamsu telah menyebarkan berita tidak sesuai fakta kejadian sesungguhnya. Sesuai pemberitaan media-media bahwa demo buruh tersebut menuntut kenaikan UMSK 20 persen. Bukan bentrok antar tenaga kerja lokal dan asing.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) atau kedua pasal 15 pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau
Ketiga pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor :19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi elektronik.
Kontributor: Ikram