Penyebar Info Hoax di Sulawesi Tengah Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 April 2019 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ILUSTRASI: Terbukti hoax! (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
A Rahman Syamsu (47) alias Rahman Ijal, menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucas, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa, (16/4).
ADVERTISEMENT
A Rahman Syamsu, terdakwa kasus pemberitaan hoax karena mengunggah video aksi demo karyawan PT IMIP yang menuntut kenaikan UMSK di akun facebooknya pada Bulan Februari 2019. Aksi tersebut kemudian dibelokkan isunya bahwa tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja asing di Morowali.
Dalam dakwaanya, JPU Lucas mengatakan, A Rahman Syamsu, melalui akun facebooknya mengunggah empat video demo buruh yang terjadi di PT IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Video tersebut dikatakan terdakwa diperoleh  dari Whats App.
Saat mengunggah ke akun facebook, A Rahman Syamsu, menambahkan kalimat sebagai berikut. Tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja Cina di perusahaan nikel di Kabupaten Morowali, kalau pemerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20 persen tenaga kerja lokal, maka keberadaan TKI Cina, menjadi titik ancaman api revolusi, jangan lagi kalian bilang hoax.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Sulteng saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku penyebar berita hoax di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (25/2/2019): Foto: Humas Polda Sulteng
"Akibat unggahannya tersebut, mendapat ragam komentar dari netizen, salah satunya  menyatakan bahwa postingan tersebut keliru, tenaga kerja lokal bentrok dengan security perusahaan," kata JPU, Lucas, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.
Atas komentar dari akun facebook tersebut, kata dia, terdakwa kemudian merubah sebagian kalimatnya itu bahwa tenaga keja lokal, bentrok dengan security alias anjing penjaga PT IMIP.
Kalimat postingan ini, dilihat patroli cyber Ditkrimsus Polda Sulteng, dimana A Rahman Syamsu telah menyebarkan berita tidak sesuai fakta kejadian sesungguhnya. Sesuai pemberitaan media-media bahwa demo buruh tersebut menuntut kenaikan UMSK 20 persen. Bukan bentrok antar tenaga kerja lokal dan asing.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 ayat (2) atau kedua pasal 15 pada Undang  Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau  Ketiga pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor :19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ikram (Kontributor)