Penyebar Ujaran Kebencian soal Meninggalnya Habib Aljufri Dipolisikan

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang saat konferensi pers di Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (3/8) sore. [Foto: Alisan/PaluPoso]
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang saat konferensi pers di Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (3/8) sore. [Foto: Alisan/PaluPoso]
ADVERTISEMENT
Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menetapkan tersangka ujaran kebencian terkait meninggalnya Habib Sayyid Saggaf bin Muhammad Aljufri berinisial WL, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menceritakan, pada Selasa (3/8) pukul 16.30 WITA, inisial WL yang juga warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai sedang berselancar di media sosial Facebook.
Saat membuka beranda Facebook terdapat seseorang yang sedang siaran langsung tentang wafatnya Habib Sayyid Saggaf Aljufri. WL langsung menulis di kolom komentar. WL pun akhirnya diamankan pihak anggota Polsek Nuhon, Kabupaten Banggai.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata Adi Herlambang, Rabu (4/8) sore.
Setelah itu, Rabu pukul 02.00 WITA , WL langsung dibawa ke Polres Banggai. Pada Rabu sore, Polres Banggai secara resmi mengumumkan status WL.
ADVERTISEMENT
“Dasar kami di sini laporan polisi model A,” kata Kasat Reskrim.
Adi Herlambang memaparkan, WL dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto menyatakan, kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini juga menjadi atensi di tingkat Polda,” katanya.