Perceraian di Sulteng Capai 2.848 Kasus

Konten Media Partner
1 Desember 2021 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, Nur Anah. Foto : Miftahul
zoom-in-whitePerbesar
Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, Nur Anah. Foto : Miftahul
ADVERTISEMENT
Angka perceraian di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 2.848 kasus, berdasarkan laporan Pengadilan Agama di 10 daerah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Agama Sulteng mencatat kasus perceraian sejak Januari hingga Oktober 2021, terbanyak berada di Kota Palu sebanyak 794 kasus yang terbagi dari cerai talak sejumlah 183 kasus dan cerai gugat sebanyak 611 kasus.
Selain itu daerah lainnya, seperti di Luwuk, Kabupaten Banggai, untuk cerai talak 143 kasus dan cerai gugat 436 kasus. Kemudian di Kabupaten Donggala sebanyak 351 kasus untuk cerai gugat dan 97 kasus cerai talak.
Selanjutnya daerah yang memiliki kasus tertinggi adalah Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 357 kasus cerai gugat dan 122 kasus cerai talak. Disusul Kabupaten Morowali, cerai gugat 320 kasus dan cerai talak 114 kasus, Kabupaten Toli-toli cerai gugat 275 kasus dan cerai talak 71 kasus.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus perceraian terendah adalah di Kabupaten Poso. Di daerah ini, cerai gugat 133 kasus dan cerai talak 32 kasus. Kemudian Tojo Una-una cerai gugat 176 kasus dan cerai talak 70 kasus, Kabupaten Banggai cerai gugat 147 kasus dan cerai talak 69 kasus, Kabupaten Buol cerai talak 31 kasus dan cerai gugat 110 kasus.
“Faktor perceraian ada beberapa jenis yang paling dominan adalah perselesihan terus menerus akibat faktor ekonomi dan hadirnya pihak ke 3,” kata Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, Nur Anah saat ditemui di kantornya, Rabu (1/12).
Nur Anah menjelaskan, dalam permasalahan ekonomi seringkali pihak laki-laki lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, kasus perceraian tidak terpengaruh hanya dalam situasi COVID-19, karena sebelum COVID-19 lebih banyak perceraian terjadi karena seorang suami lari dari tanggung jawabnya dan hadirnya pihak ke 3.
ADVERTISEMENT