Peredaran Sabu di Sulteng Dikendalikan dari Lapas Petobo Palu

Konten Media Partner
18 April 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba saat mengikuti sidang tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis sore (18/4). Foto: PaluPoso/Ikram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 13 tahun kepada Moh. Riskan Saputra (28), terdakwa penyalahgunaan narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam amar tuntutannya, JPU, Lucas J Kubela menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Menyatakan terdakwa Moh. Riskan Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU, Lukas J Kubela pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, (18/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam amarnya juga menyatakan barang bukti berupa sabu seberat 144, 71 gram dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pada Senin (22/4).
Kasus dugaan penyalahgunuaan narkoba ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan Arifudin alias Aip, terpidana narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Petobo.
Dari perkenalan tersebut, Arifudin lalu menelpon terdakwa meminta untuk mengambilkan sabu miliknya di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan jaminan diberikan tiket pergi- pulang (PP) serta diimingi akan diberikan imbalan Rp 5 juta.
Tawaran inipun disanggupi oleh terdakwa, sehingga berangkatlah terdakwa ke Pontianak. Sesampainya di Pontianak, Arifudin dari balik Lapas mengarahkan terdakwa untuk menjemput sabu pada tempat yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Usai mengambil paket sabu, terdakwa lalu pulang ke Palu. Setibanya di Bandara Sis Aljufri, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti dua paket diduga sabu. Paket pertama beratnya 99,9 gram, paket kedua beratnya 44,7 gram, sehingga totalnya seberat 144, 7 gram.
Penulis: Ikram (Kontributor)