Perusahaan Tak Patuh Aturan Jaminan Sosial Akan Ditangani Jaksa

Konten Media Partner
20 September 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Sucipto dan Kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Palu, LA Uno melakukan penandatanganan MoU, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di Palu pada Jumat, (20/9), Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Sucipto dan Kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Palu, LA Uno melakukan penandatanganan MoU, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di Palu pada Jumat, (20/9), Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengklaim sepanjang tahun 2018 hingga September 2019, telah berhasil melakukan penagihan senilai Rp 1,63 miliar kepada sejumlah perusahaan dalam rangka pemulihan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2018, ada sekitar Rp 904 juta dan tahun 2019 sebesar Rp 731 juta, keuangan negara dipulihkan, masing- masing dengan 26 surat kuasa khusus (SKK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Sucipto, usai penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Palu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu, Jumat (20/9) di Palu, Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan tindakan bila ada perusahaan tidak patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Apapun kendala-kendala dihadapi BPJS adalah ranah dari kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN)," kata Sucipto.
Dengan adanya MoU tersebut katanya, pihak BPJS ketenagakerjaan hanya menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk menindaklanjuti kendala yang dihadapinya terhadap institusi yang tidak patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengacu pada Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa perusahaan harus memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Bila ada perusahaan tidak patuh akan diluruskan sesuai aturan berlaku.
"Apapun sanksi dalam aturan akan ditegakkan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Sucipto dan Kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Palu, LA Uno. Foto: Ikram/PaluPoso
Namun menurutnya, dalam kerjasama ini tidak ada sama sekali kepentingan kejaksaan dan BPJS, tetapi demi kepentingan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Palu, LA Uno, mengatakan, penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejari turut membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengakui BPJS Tenaga Kerja banyak menemui kendala sebelum adanya kerjasama ini. Terutama ketika petugas menyampaikan hak normatif pekerja kepada suatu perusahaan, oknum di perusahaan tersebut terkadang berdalih pemilik perusahaan tidak berada ditempat.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan sebagai JPN, perusahaan akan patuh terhadap aturan," katanya.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu dan Kejaksaan Negeri Palu, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Palu, berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kontributor: Ikram