Pesan 783 Gram Ganja dari Medan, 2 Mahasiswa di Palu Ditangkap

Konten Media Partner
2 April 2022 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paket yang dibungkus plastik dan kain hitam, berisi narkotika jenis ganja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paket yang dibungkus plastik dan kain hitam, berisi narkotika jenis ganja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap dua mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial DS (25) dan FS (21) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (1/4). Barang bukti ganja seberat 783 gram ditemukan dari kedua terduga.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, kemarin Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua mahasiswa karena memesan paket ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang," kata Kapolres, AKBP Bayu Indra Wiguno, Sabtu (2/4).
Kapolres menjelaskan, awalnya tim mengetahui adanya pengiriman paket dari wilayah Medan, Sumatera Utara, ke Palu. Paket yang dibungkus plastik dan kain hitam itu, diduga berisi narkotika jenis ganja. Tim pun langsung mengintai para terduga dengan membuntuti kurir yang akan membawa paket tersebut.
Barang bukti satu paket ganja seberat 783 gram. Foto: Istimewa
Penyelidikan juga bekerja sama jasa pengiriman tempat mengirim paket. Ketika tiba di Palu, paket segera diantar ke pemesan atas nama Fandi beralamatkan di Tondo. Tim yang sudah membuntuti melihat terduga DS dan FS yang menerima paket ganja tersebut,
"Terduga ini pakai nama fiktif di paket itu, jadi Fandi itu nama Fiktif atau tidak sesuai dengan nama penerima. Ternyata inisial DS dan FS yang memesan dan menerima paket ganja itu," kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Palu beserta barang bukti satu paket ganja seberat 783 gram. **(RK)