news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petisi Warga Balaroa kepada Jokowi

Konten Media Partner
3 Februari 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan Warga Balaroa korban bencana gempa, likuifaksi dan kebakaran, menghadiri rapat akbar yang digelar Forum Korban Gempa Bumi dan Likuefaksi Kelurahan Balaroa Kecamatan Ulujadi, di Sport Center Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan Warga Balaroa korban bencana gempa, likuifaksi dan kebakaran, menghadiri rapat akbar yang digelar Forum Korban Gempa Bumi dan Likuefaksi Kelurahan Balaroa Kecamatan Ulujadi, di Sport Center Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ribuan warga Kelurahan Balaroa membuat petisi guna menuntut hak dan keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Petisi itu lalu dibacakan salahsatu warga di hadapan ribuan warga lainnya yang datang menghadiri rapat akbar yang digelar Forum Korban Gempa Bumi dan Lukiefaksi Kelurahan Balaroa, bertempat di Sport Center Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (2/2).
Petisi tersebut berisikan penolakan pembangunan hunian sementara (Huntara), mengingankan dana huntara dikompensasikan kepada korban.
Kemudian meminta segera dibangunkan hunian tetap (Huntap), serta mempercepat pembayaran santunan korban kepada ahli waris. Selanjutnya, hak-hak keperdataan harus jelas ganti ruginya dan pendistribusian logistik harus berbasis data melalui kelurahan.
Usai dibacakan Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuefaksi Balaroa, Abdurrahman M. Kasim, petisi tersebut lalu diserahkan masing-masing kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Hidayat Lamakarate, Sekretaris Kota (Sekot) Palu Asri dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelengaraan Penanganan Bencana (P3B) Yahdi Basma.
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurachman M. Kasim mengatakan, penolakan secara tertulis ini lebih memiliki kekuatan di mata hukum. Dengan begitu, bisa jadi pertimbangan.
"Diharapkan surat pernyataan tersebut sampai kepada Presiden, sebab pernyataaan Wapres JK ke Sulteng untuk huntara, tidak ada kompensasi," tegasnya.
Ribuan Warga Balaroa korban bencana gempa, likuifaksi dan kebakaran, menghadiri rapat akbar yang digelar Forum Korban Gempa Bumi dan Likuefaksi Kelurahan Balaroa Kecamatan Ulujadi, di Sport Center Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (Foto: Istimewa)
Dia mengtaakan, Forum lahir karena tidak adanya kepedulian pemerintah pada saat itu untuk tampil di depan para korban.
"Forum lahir tujuannya untuk membantu pemerintah dalam mendata," kata Abdurrahman.
Ia mengatakan, dari hasil kerja keras Tim Forum, korban jiwa meninggal di Perumnas Balaroa sekitar 700 orang, dan ratusan orang masih terkubur di lokasi likuefaksi dan 1.032 unit rumah rusak.
ADVERTISEMENT
"Data inilah nantinya akan dilaporkan ke pusat melalui pemkot/pemprov," jelasnya. Ia menjelaskan, sebanyak 15 orang perwakilan Forum dimediasi oleh Kepala Dinas PUPR bertemu dengan Wali Kota Palu Hidayat.
Dari hasil pertemuan tersebut, Wali Kota Palu Hidayat akan memperjuangkan masyarakat Balaroa, karena Balaroa belum masuk dalam SK Gubernur tentang Pembangunan Huntara/Huntap.
Di hadapan perwakilan Forum juga, Walikota berjanji dan menetapkan anggaran Rp 100 miliar untuk pembangunan Huntap.
"Wali Kota juga bersepakat dengan masyarakat Balaroa pembangunan huntara mubazir serta melahirkan korupsi-korupsi baru," katanya.
Akan tetapi masyarakat pemilik tanah di Balaroa ikut berpartisipasi dan bersedia memberikan tanahnya untuk pembangunan huntap.
Selain itu, Wali Kota juga berjanji akan memberikan jaminan logistik selama tiga bulan sekitar Rp 37 Miliar dari APBD kota Palu.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengakui telah membentuk Forum Advokat yang beranggotakan sekitar 100 advokat guna melakukan gugatan clas action bila pemerintah tidak memenuhi permintaan.
Untuk itu, dia meminta pada semua warga untuk bersama-sama berjuang guna mendapatkan hak-haknya.
Ketua Pansus Pengawasan penyelengaraan penanganan bencana (P3 B) Yahdi Basma, menegaskan, satu hal penting dari pertemuan ini adalah bukan mencari siapa yang salah tapi menegaskan siapa bertanggung jawab dan untuk apa. Dalam hal ini, negara dari tingkat pusat sampai terkecil setingkat lurah dan jajarannya, serta lembaga perwakilan politik DPR/DPRD.
"Kepada merekalah kita tuntut untuk memastikan penyelengaraan penanggulangan bencana," tegasnya.
Anggota DPRD Sulteng ini menjelaskan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan PP 21 Tahun 2008 menegaskan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Siapa bertanggung jawab, untuk apa ada urusan hunian, hak-hak normatif, bantuan tunai, uang duka, pemulihan ekonomi korban dan lain sebagainya," ujarnya. Ia menegaskan, minimal ada tujuh hak normatif yang diatur dalam regulasi tersebut. Inilah yang akan diperjuangkan Forum.
Oleh karena itu, perlu diperjuangkan dan tidak hanya pasif menunggu pelaksanaan hak-hak tersebut.
"Tidak boleh proses-proses ini berwujud administrasi, lalu ditandatangani di atas meja saja," imbuhnya.
Yahdi mencontohkan, SK Gubernur terkait lahan relokasi penetapan Huntap telah menetapkan Huntap Kota Palu di tiga titik, yakni Tondo, Talise dan Duyu. Namun dikritik oleh Forum untuk kemudian dikoreksi dengan menambah dua titik baru, yakni Petobo Atas dan Balaroa.
ADVERTISEMENT
"Melalui Forum inilah jalan memperjuangkan pemenuhan hak-hak korban, triliunan uang dan sejumlah sumber daya, birokrasi direncanakan untuk penanggulangan bencana. Semata untuk pemulihan hak-hak korban, bukan untuk dikorupsi dan di- markup," ujar anggota Fraksi Nasdem Sulteng itu.