Pilkada, Masyarakat Diberi Ruang Pantau Jumlah Dukungan Perseorangan

Konten Media Partner
21 November 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur. Foto: Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur. Foto: Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, membuka ruang kepada masyarakat untuk memantau pendaftaran jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tolitoli yang akan dibuka pada 11 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Untuk syarat dukungan calon perseorangan yang kami terima merupakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan (Dapil) dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil setempat," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, Kamis (21/11), di hadapan para peserta sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli untuk Pilkada 2020.
Syarat pencalonan perseorangan tersebut menurut Samsu, sudah termaktub pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, menjelaskan format surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam surat dukungan pada kegiatan sosialisasi jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolitoli 2020, di Tolitoli, Sulteng, Kamis (21/11). Foto: Sabran/PaluPoso
Samsul menjelaskan format surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam surat dukungan harus disertakan fotokopi e-KTP pendukung yang bersangkutan. Sementara jumlah dukungan perseorangan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), di mana disesuaikan dengan DPT pada Pemilu lalu mencapai 149.944 ribu jiwa.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata dia, bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak dapat diajukan oleh Partai Politik (Parpol). Apabila bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat diganti dengan calon lain.