Polda Sulteng Limpahkan Perkara Gus Nur ke Kejaksaan

Konten Media Partner
9 Mei 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gusnur didampingi penasihat hukum dan dikawal oleh FPI Sulteng saat tiba di Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis (9/5/2019). Foto: Ikram/PaluPoso
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka atasnama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik Ansar dan Banser, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Gus Nur tiba di Polda Sulteng sekitar pukul 08.50 Wita, didampingi kuasa hukumnya Andi Akbar Panguriseng, Chandra Purnairawan dan Moh. Khoironi, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaaan kesehatan, Gus Nur dikawal beberapa orang laskar FPI lalu menuju ke Kejaksaan Negeri Palu dalam pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Setiba di Kejaksaan Negeri, Gus Nur masuk ke ruangan Kasipidum guna menjalani serangkaian proses administrasi dan penandatangan berkas perkaranya.
Ditemui usai proses administrasi, Gus Nur mengatakan, dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya saat ini, dia merasa bahagia dan tidak stress. Apalagi dalam bulan ramadan, ia merasa semakin nikmat menjalani proses hukum ini.
Ia mengatakan, Kaharu sebagai pelapor dalam kasus hukumnya saat ini juga telah dilapor balik ke kepolisian. Namun hingga saat ini Kaharu tidak diproses. “Saya mau satu sel bersama Kaharu, " katanya.
ADVERTISEMENT
Gus Nur saat mendatangani berkas perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Moh Yamin, Kamis (9/5/2019). Foto: Ikram/PaluPoso
Ia menjelaskan Kaharu dilaporkan dalam satu kesempatan aksi unjuk rasa depan Polda Sulteng dengan spanduk ada tulisan, ustad provokator, ustad gadungan dan ustad pemecah bangsa. Tiga delik aduan ini yang kemudian ia laporkan namun belum diproses.
“Ayolah, kalau memang saya salah, proses dan hukum saya, tapi yang adil. Tegakkan hukum, proses yang lain, " ujarnya.
Ia mengatakan, yang dijadikan delik aduan dalam kasus menjeratnya saat ini adalah video yang marah kepada Banser karena membubarkan pengajian Ustad Felix Siaw di Bangil Pasuruan.
“Atas video itu, saya marah dan berujar hei banser kamu suka-suka bubarkan pengajian itu apa maksudnya. Kamu itu jangan-jangan iblis hatimu, dan kalimat itulah yang jadi dasar delik aduan saya dilaporkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Padahal video itu pernah diputar di kantor semi Ansor Surabaya. Kejadiannya sudah lama dan dianggap basi. Ternyata diangkat kembali di Palu dengan pelapor Kaharu.
Sementara itu, Kuasa hukum Gus Nur, Candra Purnairawan mengatakan secara hukum restoratif justice seharusnya diberlakukan pada kasus ini. Yaitu, ketika sudah ada maaf dari Ansor, harusnya kasus ini sudah selesai.
Olehnya, ia berharap pihak kejaksaan tidak melanjutkan hingga ke proses persidangan.
" Kasus ini agar ditutup," ujarnya.
Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Palu saat kedatangan Gus Nur, Kamis (9/5). Foto: Ikram/PaluPoso
Kalaupun ini tetap dilanjutkan, Candra meminta agar Kaharu juga segera diproses hukum atas dugaan pidana pasal 27 ayat (3) UU IT, juncto pasal 310, 311 KUHP , fitnah, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jakarta, Ustad Irwan Saifulah mengatakan, kasus yang menjerat Gus Nur adalah bukti taruhan dari penegak hukum antara Gusnur dan Kaharu. Kalau Kaharu tidak dipanggil dan diadili, kata dia, berarti penegak hukum sudah menjadi kepanjangan tangan dari rezim Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Ini panas-panasnya people power, kalau hanya Gusnur, PA 212 bersama ulama dan habaib Jakarta mangawal proses hukum ini,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmudasati mengatakan, pelimpahan berkas perkara Gusnur ini karena telah memenuhi unsur syarat formil dan materiilnya dan alat bukti yang cukup.
" Gusnur dikenakan ancaman pidana pasal 45 UU IT, " katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gusnur, sebab yang bersangkutan terlibat perkara di Jatim. Sehingga jika dilakukan penahanan akan menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Adapun barang bukti yang dilimpahkan satu buah CD, 2 lembar screenshoot dari youtube," ujarnya.
Gus Nur kembali setelah selesai melakukan tanda tangan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5). Foto: Ikram/PaluPoso
Kontributor: Ikram