Polda Sulteng Periksa Anggota Polres Palu yang Rampas Kamera Wartawan

Konten Media Partner
30 September 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis TVRI Rian Saputra saat dimintai keterangan Propam Polda Sulteng, Senin (30/9). Foto: Sekret IJTI, Hery.
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis TVRI Rian Saputra saat dimintai keterangan Propam Polda Sulteng, Senin (30/9). Foto: Sekret IJTI, Hery.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto memohon maaf baik kepada wartawan TVRI Sulteng, Rian Saputra, TVRI dan lembaga yang mengayomi para jurnalis atas sikap dan perilaku anggota Kepolisian Resor Palu, Briptu J, yang dinilai menghambat tugas-tugas jurnalis.
ADVERTISEMENT
"Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera periksa oknum Briptu J hari Sabtu kemarin (28/9), " kata Didik, Senin (30/9).
Ia mengatakan, Polda Sulteng juga sudah membuat Surat Telegram kepada jajarannya terkait kejadian ini, agar tidak terulang kembali. Diharapkan, peristiwa perampasan kamera ini yang terakhir.
Isi telegram tersebut adalah imbauan kepada jajaran Polda Sulteng untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis dalam melakukan peliputan karena tugas mereka dilindungi Undang-Undang. Selain itu, telegram tersebut juga mengimbau agar polisi tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan. Kemudian, jika terbukti menghalangi tugas jurnalis, hal itu merupakan pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 500 juta.
Kapolres Palu AKBP Mujianto (kanan) saat menghadirkan Briptu J, pelaku perampas kamera wartawan TVRI Ryan (kiri), di Polda Sulteng, Rabu (25/9). Foto: Arief/PaluPoso
Sementara itu, Bidang Propam Polda Sulteng juga melakukan pemeriksaan terhadap Rian Saputra di Markas Polda Sulteng hari ini, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Rian diperiksa guna dimintai keterangan menyusul laporan tindak kekerasan dilakukan anggota Polres Palu, Briptu J.
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Hery, mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada Rian berkaitan dengan kronologi kejadian yang menimpa korban dan bagaimana pelaku melakukan aksinya.
Menurutnya, pemeriksaan Rian dilakukan guna menindaklanjuti kasus tersebut secara etik profesi Kepolisian. Ini juga inisiatif Polda Sulteng untuk memperbaiki profesionalitas anggota Polri di Sulteng, meski perusahaan pers tempat Rian bekerja telah menyatakan damai.
Hery menuturkan, baik IJTI Sulteng maupun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyatakan organisasi profesi jurnalis di Palu tetap akan mendampingi Rian agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lainnya.
Apalagi, kasus yang menimpa Rian tergolong berat karena selain merampas kamera, pelaku juga menghapus video rekaman. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, pelaku dapat dikenai kurungan dan denda.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram