Polisi Amankan Satu Wanita Pelaku Narkoba di Kota Palu

Konten Media Partner
23 Mei 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakapolres Palu, Kompol Basrum didampingi Kasat Narkoba Resor Palu , Iptu Stefanus Sanam dan Ps. Paur Humas, Aiptu I Kadek Aruna saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Palu, Kamis (23/5). Foto: Ikram/PaluPoso
Ditresnarkoba Polres Palu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba masing-masing, tersangka HT (24), IC (27) dan LS (32) di dua tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sycbutuh, Kamis, (23/5) mengatakan, pelaku narkoba ini diamankan berdasarkan Nomor LP: 1 LP Nomor Lp-A / 523 / V/ 2019 / Sulteng Resor Palu dan Nomor Lp-A / 524/ V / 2019/ Sulteng / Resor Palu .
Dia mengatakan, HT dan IC diamankan di Jalan Tanjung Satu, lorong Citra No.44 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas kemudian menangkap LS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, di Jalan KanciI No. 38 C Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
" Modus dan motif pelaku karena faktor ekonomi dan karena adanya kesempatan. Tersangka menjual barang tersebut kepada pembeli di suatu tempat yang aman, " kata Basrum didampingi Kasat Narkoba Resor Palu , Iptu Stefanus Sanam dan Ps. Paur Humas, Aiptu I Kadek Aruna.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Palu di Jalan Tanjung Satu, Kota Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
Barang bukti yang diamankan di Jalan Tanjung Satu kata Basrum, tiga paket sabu seberat 23 gram, 12 paket sabu seberat 12 gram, uang tunai Rp 1,7 juta dan lainnya.
Sedangkan barang bukti di Jalan Kancil, diantaranya, dua paket sabu seberat 200 gram, timbangan digital, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, gawai, uang tunai Rp 4, 1 juta dan lainnya.
" Sampai saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan, " ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Selain itu subsider 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram