Polisi Belum Tahan Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen COVID-19 di Palu

Konten Media Partner
13 Februari 2021 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal. Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal. Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sementara terduga pelaku FS belum dilakukan penahanan," kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Sabtu (13/2).
Diketahui, terduga pelaku berinisial PS memalsukan dokumen rapid test antigen kepada 18 orang calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7585.
18 calon penumpang pesawat tersebut adalah Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan bepergian ke Jakarta.
Namun, hingga saat ini, sudah ada 6 orang saksi yang telah diperiksa oleh aparat kepolisian melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Palu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan korban oleh Satreskrim," kata Kapolres Palu.
18 Taruna IPDN batal ke Jakarta hari ini, Kamis (11/2), dikarenakan memiliki surat rapid test antigen palsu, di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu. Foto: Istimewa
Dia menambahkan, untuk kelanjutan proses hukum dari kasus tersebut, pihak Polres Palu akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
"Rencananya akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan melanjutkan dengan gelar perkara untuk lanjut ke proses penyidikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemalsuan surat rapid test antigen itu terjadi di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sekitar pukul 07.00 WITA.
Dalam Surat Rapid Antigen itu, pelaku FS diduga memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan Klinik Agung Palu. Namun, saat aparat kepolisian mengkonfirmasi keabsahan dokumen rapid test antigen tersebut, pihak yang diklaim menerbitkan dokumen tersebut, dalam hal ini Klinik Agung, membantah telah mengeluarkan surat rapid test antigen tersebut.