Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Banggai, Sulawesi Tengah

Konten Media Partner
12 Februari 2021 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata (kanan) saat menyampaikan kepada tamu undangan dan tuan pesta untuk tidak melangsungkan acara pesta pernikahan yang berlangsung di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam (11/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata (kanan) saat menyampaikan kepada tamu undangan dan tuan pesta untuk tidak melangsungkan acara pesta pernikahan yang berlangsung di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam (11/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polsek Batui, Polres Banggai, membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Benar, kita bubarkan. Acaranya pada Kamis malam (11 Februari 2021), sekitar pukul 21.10 WITA," kata Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, Jumat (12/2).
Yoga mengatakan, penghentian pesta pernikahan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Banggai nomor 443.1/0095/Dinkes, 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan dalam rangka pencegahan COVID-19.
“Begitu tiba di lokasi, kami langsung berkoordinasi dengan penanggungjawab resepsi pernikahan. Dan menjelaskan kegiatan ini tidak mendapatkan izin keramaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19 polisi tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan surat izin keramaian.
Suasana pesta pernikahan yang berlangsung di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam (11/2). Foto: Istimewa
Kemudian, melalui pengeras suara ia menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dan tuan pesta, kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak dilarang selama dalam situasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Setelah mendengarkan penjelasan itu dari para tamu undangan dan tuan rumah pesta langsung membubarkan diri,” katanya.
Menurut Yoga, beberapa hari sebelumnya, Polsek Batui bersama kepala desa telah menyampaikan kepada tuan acara pernikahan. Agar tidak melaksanakan pesta pernikahan ataupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun tetap diabaikan.
"Tuan rumah acara pernikahan ini kita undang ke Polsek Batui, guna dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya.