Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Kematian Balita di Poso

Konten Media Partner
21 April 2021 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lengang di Markas Polres Poso pasca bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabu (13/11). Foto: Edy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lengang di Markas Polres Poso pasca bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabu (13/11). Foto: Edy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Sudah hampir dua pekan sejak jasad Nugi Rantaola (3), balita di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditemukan terselip di pohon yang tumbang, namun kasus kematiannya belum juga terpecahkan. Sebab, sejauh ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Poso menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Penetapan tersangka (TSK) untuk kasus kematian Balita Nugi dinilai lamban. Pertimbangannya melihat Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 (Perkap 12/2009) Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Edmond Leonardo Siahaan, Advokat sekaligus mantan Koordinator KontraS Sulawesi, kepada media, Selasa (20/4).
“Di situ jelas dikatakan untuk menetapkan status tersangka penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti sebagai permulaan yang cukup. Mudah sekali sebenarnya dan memenuhi syarat,” tambah Edmond sambil menunjukkan salah satu berita lokal yang menulis dengan judul hasil autopsi kepala belakang Nugi retak.
Menurutnya, dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus Nugi, menurutnya, jika merujuk dari pemberitaan di media massa yang sebelumnya ia perlihatkan dari mulai Nugi hilang sampai ditemukan menjadi jasad, dalam kaca mata sederhana, ia meyakini kasus tersebut sudah seharusnya sampai kepada penetapan tersangka.
“Saya kira 10 hari ini sudah terlalu lama. Jasad Nugi sudah ditemukan dan berdasarkan autopsi tengkorak kepalanya retak. Saksi-saksi sudah diperiksa. Lalu apalagi? Saya pikir ini sudah cukup dengan dua alat bukti,” katanya.
Bila Polres Poso khawatir dipraperadilankan karena menetapkan tersangka yang bukan pelakunya misalnya, Polres Poso cukup membuka saja kasus tersebut ke publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri, yang di dalamnya mengamanatkan agar dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugas kepolisian, menggunakan azas-azas yang salah satunya memuat tentang azas transparansi atau keterbukaan bagi pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“Buka ke publik bahwa yang mereka temukan sudah begini, hasil autopsi begini. Belum ada penetapan tersangka dan kapan penetapannya,” ujarnya lagi.
Nugi, Balita di Poso. Foto: Istimewa
Menurut Edmond, inilah momen bagi Polres Poso untuk lebih memperlihatkan profesionalitasnya dalam mengungkap kasus kematian Nugi. Bila Polres Poso tidak mampu memecahkan masalah tersebut, kasus itu dapat diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak.
Ia pun mendesak agar Kapolda Sulteng segera mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Sementara kepada masyarakat luas, ia menyarankan agar membuat Petisi Online yang ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan kepada Kapolri, Japfa Sulteng dan Kapolres Poso.
Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf dikonfirmasi hal itu menyebutkan, hingga kini dua alat bukti seperti yang dimaksud belum lengkap. Pihak penyelidikan belum yakin kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Bila barang bukti sudah kuat. Maka kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Jangan sampai menghakimi orang,” kata Rentrix.
Sampai saat ini ia mengakui pihaknya masih perlu melakukan penambahan-penambahan alat bukti. Sebab dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti yang memungkinkan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor).
“Nanti kalau sudah dari penyidik sampaikan sudah ada titik terang. Sudah ditetapkan jadi kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita akan gelar perkara. Tidak enak kalau belum ada perkembangan terus kita gelar,” katanya.
Namun pada intinya, lanjut Rentrix, dari kasus tersebut sudah ada beberapa perkembangan. Namun masih perlu pendalaman terlebih dahulu. Sehingga pada saat penetapan lalu dinaikkan statusnya menjadi penyidikan semuanya sudah mantap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, saat hal ini ditanyakan ke Humas Polres Poso, Iptu Basirun Laele terkait adanya tanggapan masyarakat yang menganggap proses penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kematian Nugi dinilai lamban. Ia membalikan pertanyaan ke media ini.
“Masyarakat yang mana, jangan ngarang-ngarang,” ujarnya dalam pesan singkat WhatsApp (WA).
Lalu, saat media ini mengatakan komentar tersebut berasal dari warganet, Basirun kembali membalas pesan, "Coba kasih tunjuk,” tulisnya lagi.
Namun saat media ini menyebutkan salah satu yang ikut berkomentar juga yakni seorang advokat, pesan sudah tidak dibalas.