news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Morowali Utara, 20 Orang Ditangkap

Konten Media Partner
22 November 2021 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Morowali Utara, 20 Orang Ditangkap. Foto: Dok. Polres Morowali Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Morowali Utara, 20 Orang Ditangkap. Foto: Dok. Polres Morowali Utara
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Polres Morowali Utara menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
"Kita amankan ada 20 orang di lokasi arena judi sabung ayam, pada hari Minggu ( 21/11), pukul 13.30 WITA. Dan menyita 2 ekor ayam sabung beserta uang tunai sebanyak Rp 2 juta," kata Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, Senin (22/11).
Menurutnya, pengungkapan judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Kelurahan Bahoue, kata Kapolres.
Saat penggerebekan judi sabung ayam oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dipimpin Kasat Reskrim Rangga Himawan Sanjaya, berhasil mengamankan orang yang terlibat saat sedang melakukan permainan judi sabung ayam di lokasi tempat judi sabung ayam.
Mereka kemudian langsung diamankan ke kantor Polres Morowali Utara untuk dimintai keterangan, bersama dengan barang bukti 2 ekor ayam yang sedang disabung, serta sejumlah uang taruhan.
ADVERTISEMENT
Dari interogasi diketahui bahwa pria berinisial RP merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam. Sedangkan pemilik ayam yang disabung di antaranya DF dan HS. Untuk pelaku yang lain masih dalam pemeriksaan intensif petugas.
Seluruh pelaku dan barang bukti kata Kapolres Morut, kini diamankan di Polres Morowali Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.